Tampilkan postingan dengan label HAJJI DAN UMRAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HAJJI DAN UMRAH. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 17 September 2011

Hajinya para wali Allah

Salah seorang murid Syaikh Syibli rah.a. baru pulang dari menunaikan ibadah haji. Maka Syaikh Syibli rah.a. mengajukan beberapa pertanyaan. Si murid menceritakan bahwa Syaikh bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah berniat kuat untuk menunaikan haji?”

Saya menjawab, “Ya, saya telah berniat kuat menunaikan haji.” Syaikh bertanya, “Apakah engkau juga berniat untuk meninggalkan semua kehendak-kehendakmu sejak engkau lahir sampai hari ini yang bertentangan dengan ibadah haji?” Saya menjawab, “Tidak, saya tidak berniat seperti itu.” Syaikh berkata, “Kalau begitu engkau belum berniat haji.” Syaikh bertanya, “Apakah engkau melepaskan pakaian yang ada di badanmu ketika engkau mengenakan pakaian ihram?” Saya menjawab, “Ya, saya telah melepaskan semua pakaian yang saya kenakan.” Syaikh bertanya, “Apakah engkau telah memisahkan segala sesuatu selain Allah swt. dari dirimu ketika itu?” Saya menjawab, “Tidak.” Syaikh berkata, “Lalu apa gunanya melepaskan pakaian?” Syaikh bertanya, “Apakah engkau telah bersuci dengan berwudhu dan mandi?” Saya menjawab, “Ya, saya benar-benar telah bersuci.” Syaikh bertanya, “Pada waktu itu, apakah engkau telah bersih dari segala macam kotoran dan kesalahan?” Saya menjawab, “Kalau yang itu, belum.” Syaikh berkata, “Lalu, kesucian macam apa yang telah engkau hasilkan?” Syaikh bertanya, "Apakah engkau mengucapkan Labbaik?" Saya menjawab, "Ya, saya telah mengucapkan Labbaik." Syaikh bertanya, "Apakah engkau mendapat jawaban Labbaik?" Saya menjawab, "Tidak, saya tidak mendengar jawabannya." Syaikh berkata, "Kalau begitu, engkau belum mengucapkan Labbaik." Syaikh bertanya, "Apakah engkau telah masuk ke tanah Haram?" Saya menjawab, "Ya, saya telah masuk ke tanah Haram." Syaikh bertanya, "Apakah pada waktu itu engkau telah berazam untuk meninggalkan semua perkara yang haram untuk selama-lamanya?" Saya menjawab, "Kalau yang itu saya belum melakukannya." Syaikh bertanya, "Kalau begitu, engkau belum masiik di tanah Haram." Syaikh berkata, "Apakah engkau telah mengunjungi Makkah?" Saya menjawab, "Ya, saya telah mengunjunginya." Syaikh bertanya, "Apakah pada waktu itu engkau ingat kampung akhirat?" Saya menjawab, "Tidak." Syaikh berkata, "Kalau begitu engkau belum mengunjungi Makkah." Syaikh bertanya, "Apakah engkau telah masuk di Masjidil Haram?" Saya menjawab, "Ya, saya telah masuk di Masjidil-Haram." Syaikh bertanya, "Apakah pada saat itu engkau merasa masuk di dekat Allah swt.?" Saya menjawab, "Saya tidak merasa." Syaikh berkata, "Berarti engkau belum masuk di Masjidil-Haram." Syaikh bertanya, "Apakah engkau telah datang di Ka'bah?" Saya menjawab, "Ya, saya telah datang di Ka'bah." Syaikh bertanya, "Apakah engkau melihat sesuatu yang karenanya engkau mendatangi Ka'bah?" Saya menjawab, "Saya tidak melihatnya." Syaikh berkata, "Kalau begitu engkau belum melihat Ka'bah." Syaikh bertanya, "Apakah engkau telah melakukan Raml di dalam Thawaf?" (Raml adalah cara berlarian yang khusus). Saya menjawab, "Ya, saya melakukannya." Syaikh bertanya, "Apakah dalam berlarian itu engkau telah lari dari dunia sehingga engkau merasa bahwa engkau telah terlepas dari dunia?" Saya menjawab, "Saya belum merasakannya." Syaikh berkata, "Kalau begitu engkau belum melakukan Raml." Syaikh bertanya, "Apakah engkau telah mencium Hajar-Aswad dengan meletakkan tangan di atasnya?" Saya menjawab, "Ya, saya telah melakukannya." Maka Syaikh merasa ketakutan dan keluar dari mulutnya suara aah yang panjang. Lalu ia berkata, "Celaka, tahukah engkau bahwa barang siapa yang mencium Hajar Aswad dengan meletakkan tangan di atasnya, seakan-akan ia telah bersalaman dengan Allah swt.. Dan barang siapa yang diajak bersalaman oleh Allah swt., ia dalam keadaan aman dari segala arah. Lalu apakah telah tampak kesan keamanan pada dirimu?" Saya berkata, "Tidak tampak pada diri saya kesan keamanan itu." Syaikh berkata, "Berarti engkau belum meletakkan tanganmu di atas Hajar Aswad." Syaikh bertanya, "Apakah engkau telah mengerjakan shalat sunah dua rakaat di Maqam Ibrahim?" Saya menjawab, "Ya, saya telah mengerjakannya." Syaikh bertanya, "Pada saat itu engkau telah sampai di martabat yang tinggi di hadapan Allah swt., apakah engkau telah menunaikan hak dari martabat itu, dan apakah engkau telah menyempurnakan maksud yang menjadikan engkau berdiri di tempat itu?" Saya menjawab, "Saya tidak melakukan apa-apa." Syaikh berkata, "Kalau begitu engkau belum mengerjakan shalat dua rakaat di Maqam Ibrahim." Syaikh bertanya, "Apakah engkau naik ke bukit Shafa ketika melakukan Sa'i antara Shafa dan Marwah?" Saya menjawab, "Ya, saya telah naik di bukit Shafa." Syaikh bertanya, "Apa yang engkau lakukan di sana?" Saya menjawab, "Saya mengucapkan takbir sebanyak 7 (tujuh) kali dan berdoa supaya haji saya diterima." Syaikh bertanya, "Apakah para malaikat mengucapkan takbir bersama ucapan takbirmu dan apakah mau menyadari akan hakikat takbirmu?" Saya menjawab, "Tidak." Syaikh berkata, "Berarti engkau belum mengucapkan takbir." Syaikh bertanya, "Apakah engkau telah turun dari Shafa?" Saya menjawab, "Ya, saya turun darinya." Syaikh bertanya, "Apakah pada waktu itu engkau telah bersih dari segala keburukan?" Saya menjawab, 'Tidak." Syaikh berkata, "Engkau belum naik di bukit Shafa dan belum turun darinya." Syaikh bertanya, "Apakah engkau berlari antara Shafa dan Marwah?" Saya menjawab, "Ya." Syaikh bertanya, "Pada waktu itu apakah engkau telah berlari dari segala sesuatu dan telah sampai kepada Allah swt.. (Kemungkinan menunjuk kepada ayat dalam surat Syuara' yang menerangkan kisah Nabi Musa a.s. "Aku lari darimu apabila aku takut kepadamu." dan "Dan berlarilah menuju Allah.") Saya menjawab, "Tidak." Syaikh berkata, "Engkau belum berlari antara Shafa dan Marwah." Syaikh bertanya, "Apakah engkau telah naik di bukti Marwah?" Saya menjawab, "Ya, saya telah naik di atasnya." Syaikh bertanya, "Apakah sakinah turun ke atasmu dan engkau mendapatkan sakinah secara sempurna?" Saya menjawab, "Tidak." Syaikh berkata, "Engkau belum naik ke atas bukit Marwah." Syaikh bertanya, "Apakah di sana engkau telah menumpahkan harapan kepada Allah swt. yang tidak disertai dengan perbuatan dosa?" Saya menjawab, "Itu belum bisa." Syaikh berkata, "Engkau belum pergi ke Mina." Syaikh bertanya, "Apakah engkau telah masuk di Masjid Khaif (yang berada di Mina)?" Saya menjawab, "Ya, saya masuk di dalamnya." Syaikh bertanya, "Apakah engkau pada waktu itu merasa takut kepada Allah swt. yang tidak pernah engkau rasakan pada saat yang lain?" Saya menjawab, "Tidak." Syaikh berkata, "Engkau belum masuk di masjid Khaif." Syaikh bertanya, "Apakah engkau telah sampai di padang Arafah?" Saya menjawab, "Ya, saya sampai di sana." Syaikh bertanya, "Waktu di sana, apakah engkau mengetahui apa maksudnya engkau datang di dunia, apa yang sedang engkau kerjakan, dan sekarang mau pergi ke mana, dan apakah engkau mengenali perkara-perkara yang mengingatkan keadaan itu?" Saya menjawab, "Tidak." Syaikh berkata, "Engkau juga belum pergi ke Arafah." Syaikh bertanya, "Apakah engkau telah pergi ke Muzdalifah?" Saya menjawab, "Ya, saya telah pergi ke sana." Syaikh bertanya, "Apakah engkau di sana berdzikir kepada Allah swt. sedemikian rupa sehingga selain Allah swt. terlupakan?" (Sebagaimana yang telah disebutkan oleh ayat "Dan ingatlah Allah di Masy'aril Haram.)" Saya menjawab, "Saya tidak melakukan seperti itu." Syaikh berkata, "Kalau begitu engkau tidak sampai di Muzdalifah." Syaikh bertanya, "Apakah engkau menyembelih binatang kurban di Mina?" Saya menjawab, "Ya." Syaikh bertanya, "Apakah pada waktu itu engkau telah menyembelih nafsumu?" Saya menjawab, "Tidak."



Syaikh berkata, "Berarti engkau belum menyembelih binatang kurban." Syaikh bertanya, "Apakah engkau telah melempar Jumrah (melempar syaitan dengan kerikil)?" Saya menjawab, "Ya, saya telah melempar Jumrah." Syaikh bertanya, "Bersamaan dengan setiap batu apakah engkau telah melemparkan satu kejahilanmu yang lalu dan merasakan bertambahnya ilmu?" Saya menjawab, "Tidak." Syaikh berkata, "Engkau juga belum melempar Jumrah." Syaikh bertanya, "Apakah engkau telah melakukan Thawaf Ifadhah?" Saya menjawab, "Ya, saya telah melakukannya." Syaikh bertanya, "Pada waktu itu adakah suatu hakikat terbuka ke atasmu, dan apakah telah turun ke atasmu kehormatan dan jamuan dari Allah swt.?, karena Rasulullah saw. bersabda, "Orang yang pergi haji dan Umrah adalah orang yang menziarahi Allah swt.. Dan orang yang diziarahi punya kewajiban untukmenuliskan dan menghormati orang-orang yang menziarahinya." Saya menjawab, "Tidak ada sesuatu hakikat yang terbuka kepada saya." Syaikh berkata, "Engkau juga belum melakukan Thawaf Ifadhah." Syaikh bertanya, "Apakah engkau telah bertahallul? (Tahallul adalah melepaskan pakaian ihram). Saya menjawab, "Ya, saya telah bertahallul." Syaikh berkata, "Engkau juga belum bertahallul." Syaikh bertanya, "Apakah engkau telah melakukan Thawaf Wada'?" Saya menjawab, "Ya, saya telah melakukannya." Syaikh bertanya, "Apakah waktu itu engkau telah mengucapkan selamat tinggal dengan sepenuhnya kepada jiwa ragamu (hawa nafsumu)?" Saya menjawab, "Tidak." Syaikh berkata, "Engkau belum melakukan Thawaf Wada'." Kemudian Syaikh berkata, "Pergi hajilah kembali, dan tunaikanlah haji sebagaimana yang telah saya terangkan kepadamu secara terperinci tadi."


Selasa, 16 Agustus 2011

Hal-Hal Yang Dilakukan Pada Hari Nahar [10 Dzulhijjah], Arti Tahallul Pertama Dan Tahallul Kedua

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah amal yang utama dilakukan bagi orang-orang yang haji pada hari nahar ? Dan apakah boleh mendahulukan dan mengakhirkan ?

Jawaban
Menurut contoh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hari nahar adalah melontar jumrah 'aqabah sebanyak tujuh kali dengan membaca takbir setiap melontar, kemudian menyembelih kurban jika dia wajib menyembelih (bagi yang haji tamattu' atau qiran,-pent), kemudian mencukur habis atau memotong rambut, tapi mencukur habis lebih utama, kemudian thawaf ifadhah dan sa'i. Ini adalah urutan yang utama seperti yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melontar jumrah 'aqabah kemudian menyembelih kurban, kemudian mencukur rambut habis, dan kemudian pergi ke Mekkah untuk thawaf ifadhah. Tapi jika seseorang mendahulukan sebagian amal-amal haji tersebut atas sebagian yang lain, maka tiada dosa baginya. Seperti bila seseorang menyembelih kurban sebelum melontar jumrah, atau thawaf ifadhah sebelum melontar, atau mencukur rambut sebelum melontar jumrah, atau mencukur rambut sebelum menyembelih kurban, maka tiada dosa baginya. Sebab ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang orang yang mendahulukan atau mengakhirkan amal-amal haji tersebut, maka beliau berkata : "Lakukanlah dan tiada dosa bagi kamu".


ARTI TAHALLUL PERTAMA DAN TAHALLUL KEDUA


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz



Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah yang dimaksud tahallul pertama dan tahallul kedua ?

Jawaban
Adapun yang dimaksud tahallul pertama adalah bila orang yang haji telah melakukan dua dari tiga kewajiban haji, seperti : melontar jumrah dan mencukur/memotong rambut, atau melontar jumrah dan thawaf, atau thawaf dan mencukur/memotong rambut. Sedangkan tahallul kedua adalah bila orang yang haji telah melakukan tiga kewajiban dalam haji, yaitu melontar jumrah, thawaf dan mencukur/memotong rambut. Dan jika seseorang telah melakukan dua hal saja, maka dia boleh memakai baju berjahit, memakai parfum, dan halal baginya semua hal yang haram atas orang yang ihram kecuali senggama. Tapi jika melakukan yang ketiga dan telah melaksanakan apa yang tersisa atas dia maka halal baginya melakukan senggama. Sebagian ulama berpendapat bahwa jika orang yang haji telah melontar jumrah pada hari 'Id, maka dia boleh tahallul pertama. Ini adalah pendapat yang bagus. Jika seseorang melakukan hal ini, maka insya Allah tiada dosa atas dia. Tapi yang lebih utama dan lebih hati-hati adalah agar seseorang tidak tergesa-gesa tahallul pertama hingga dia melakukan amal haji yang kedua, yaitu mencukur/ memotong rambut atau ditambahkan dengan thawaf berdasarkan hadits dari Aisyah, meskipun dalam sanadnya terdapat komentar ulama, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Jika kamu telah melontar jumrah dan telah bercukur maka telah halal bagimu parfum dan segala sesuatu kecuali senggama" [Hadits Riwayat Abu Dawud]

Juga karena berpedoman hadits-hadits lain yang berkaitan tentang masalah ini. Dan karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika telah melontar jumrah pada hari 'Id, menyembelih kurban dan bercukur, maka Aisyah memberikan parfum kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Lahir hadits menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memakai parfum melainkan setelah beliau melontar jumrah, menyembelih kurban dan bercukur. Maka yang utama dan lebih hati-hati adalah agar seseorang tidak tahallul awal kecuali setelah melontar dan mencukur/ memotong rambut, dan jika dapat melakukan hendaknya memotong kurban setelah melontar jumrah dan sebelum bercukur. Sebab demikian itu adalah yang paling utama karena mendahulukan beberapa hadits.


[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia. Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i, hal. 146 - 148, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]


Shalat Dua Raka'at Setelah Thawaf, Thawaf Jauh Dari Ka'bah, Mengusap Rukun Yamani Dengan Isyarat

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika saya ihram umrah atau haji dan saya telah masuk Masjidil Haram, apakah saya harus shalat dua rakat tahiyatul masjid ataukah saya langsung thawaf .?

Jawaban
Sesuai syari'at Islam bagi orang yang masuk Masjidil Haram baik untuk haji atau umrah adalah memuali thawaf dan cukup baginya dua putaran thawaf pengganti shalat dua raka'at tahiyatul masjid. Demikian itu dikecualikan jika ada udzur syar'i yang menghambat dari tahwaf ketika masuk Masjidil Haram, maka yang dilakukan adalah shalat dua rakaat tahiyyatul masjid kemudian thawaf jika hal itu dapat dilakukannya. Demikian jika seseorang masuk Masjidil Haram ketika telah iqamat shalat, maka dia shalat bersama manusia kemudian thawaf setelah selesai shalat.

THAWAF JAUH DARI KA'BAH


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum thawaf di belakang maqam Ibrahim atau di belakang sumur zamzam ?

Jawaban
Tidak mengapa thawaf seperti itu. Bahkan walaupun seseorang thawaf di serambi masjid, maka demikian itu cukup baginya. Tapi thawaf pada tempat yang semakin dekat kepada Ka'bah adalah yang utama, dan jika di sana ada keleluasaan dan tidak berdesak-desakan lalu orang mendekat Ka'bah maka demikian itu adalah utama. Tapi jika mendekat Ka'bah terasa berat bagi seseorang lalu dia thawaf jauh dari Ka'bah maka tiada dosa dalam demikian itu.


THAWAF DI DALAM HIJIR ISMAIL


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz



Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seseorang thawaf di dalam hijir Ismail lalu sa'i dan tahallul ihram, kemudian dia pulang ke rumahnya dan menggauli istrinya, apakah dia berdosa dalam demikian itu ?

Jawaban
Umrah orang tersebut batal karena thawafnya tidak benar. Maka dia wajib mengulangi thawaf, sa'i dan memotong rambut (tahallul) dan wajib membayar dam dengan menyembelih kambing di Mekkah, sebab kesalahannya menggauli istri sebelum merampungkan umrah sedangkan thawafnya di dalam hijir Ismail tidak benar. Seharusnya dia thawaf di luar hijir Isma'il sehingga sempurna umrahnya. Kemudian dia melakukan umrah lain yang benar dengan ihram di miqat ketika dia ihram umrah pertama. Inilah yang wajib dilakukan karena dia telah merusak umrahnya dengan menggauli istri.


MENGUSAP RUKUN YAMANI DENGAN MENGISYARATKAN KEPADANYA


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz



Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum mengusap atau mengisyaratkan tangan kepada sudut Ka'bah bagian barat daya (Rukun Yamani) ketika thawaf, dan berapa kali takbir yang diucapkan ketika berada pada keuda rukun tersebut .?

Jawaban
Bagi orang yang thawaf disunnahkan mengusap Hajar Aswad dan Rukun Yamani dalam setiap putaran thawaf, bahkan disunnahkan mencium Hajar Aswad secara khusus dalam setiap putaran disertai mengusapnya hingga akhir putaran jika mudah dilakukan. Tapi jika berat dilakukan karena berdesak-desakan maka menjadi makruh hukumnya. Sebagaimana juga disunnahkan mengisyaratkan Hajar Aswad dengan tangan atau dengan tongkat seraya membaca takbir. Adapun untuk Rukun Yamani, maka sepengetahuan kami tidak terdapat dalil yang menunjukkan diperintahkannya mengisyaratkan tangan kepadanya, tapi hanya mengusapnya dengan tangan kanan jika mampu melakukan dan tidak mecium tanganya, dan mengatakan "Bismillah, Allahu Akbar" atau "Allahu Akbar". Tapi jika untuk mengusap Rukun Yamani sangat merepotkan maka tidak boleh dipaksakan untuk mengusapnya, tapi cukup melintasinya ketika thawaf dengan tanpa mengisyaratkan tangan atau takbir karena tidak terdapat dalil dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya tentang demikian itu seperti telah saya jelaskan dalam kitab saya, "At-Tahqiq wal Idhah li Katsir min Masail al Haj wal Umrah wa Ziyarah".

Adapun tentang jumlah hitungan ketika membaca takbir maka cukup sekali. Sebab saya tidak mengetahui dalil syar'i yang menunjukkan pengulangan membaca takbir. Dan hendaknya dalam semua putaran thawaf membaca do'a-do;a dan berbagai dzikir yang dapat dilakukan dengan diakhiri do'a yang diajarkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu do'a yang masyhur.
Rabbana atinaa fii ad-dunyaa hasanah, wafil -akhiarati hasanah waqinaa 'adzaabannar

"Ya Allah berikanlah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan peliharalah kami dari siksa api neraka"

Perlu diketahui bahwa semua dzikir dan do'a dalam thawaf dan sa'i adalah sunnah, bukan wajib.


[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i, hal. 148-153, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]


Hukum Wanita Mencium Hajar Aswad Ketika Berdesak-Desakan, Thawaf Di Lantai Atas Masjidil Haram

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang yang thawaf mendorong istrinya untuk mencium Hajar Aswad. Manakah yang utama, mencium Hajar Aswad ataukah menjauhi berdesak-desakan dengan laki-laki ?

Jawaban
Jika penanya melihat hal yang aneh tersebut maka saya melihat sesuatu yang lebih aneh lagi. Saya melihat orang yang berdiri sebelum salam dari shalat wajib karena ingin berjalan cepat untuk mencium Hajar Aswad. Maka batallah shalat wajib yang merupakan salah satu rukun Islam hanya karena ingin melakukan sesuatu yang tidak wajib dan juga tidak disyari'atkan kecuali jika dilakukan bersama thawaf. Demikian itu adalah karena kebodohan manusia yang sangat disayangkan ! Sebab mencium Hajar Aswad tidak sunnah kecuali dengan thawaf. Saya tidak mengetahui dalil yang mejelaskan bahwa mencium Hajar Aswad disunnahkan tanpa melakukan thawaf. Saya tidak tahu dan berharap kepada orang yang mempunyai ilmu yang berbeda dengan apa yang saya ketahui untuk menyampaikan kepada saya tentang itu, semoga Allah membalas kebaikan kepadanya. Sebab mencium Hajar Aswad adalah salah satu dari beberapa yang disunnahkan dalam thawaf. Kemudian di sunnahkan mencium Hajar Aswad adalah bila tidak mendatangkan mudharat bagi orang yang thawaf atau orang lain. Jika dalam mencium Hajar Aswad ada unsur bahaya bagi orang yang thawaf atau kepada lainnya maka kita pindah kepada tingkat kedua yang diajarkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada kita, yaitu agar seseorang mengusap Hajar Aswad dengan tangan lalu mencium tangannya.

JIka tingkatan ini juga tidak mungkin dilakukan melainkan mengganggu orang lain atau sulit, maka kita pindah pada tingkatan ketiga yang diajarkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada kita, yaitu dengan melambaikan tangan kepadanya dengan satu tangan, bukan dua tangan, yaitu dengan tangan kanan seraya mengisyaratkan kepadanya dan tidak mencium tangan setelah mengisyaratkan. Demikian itulah sunnah Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Jika dalam mencium Hajar Aswad sangat menyusahkan sebagaimana disebutkan penanya, di mana seseorang harus mendorong istrinya, sedangkan istrinya itu sedang hamil atau berusia lanjut atau wanita yang tidak kuat. Maka semua itu termasuk kemungkaran yang harus ditinggalkan karena mendatangkan mudharat kepada wanita dan berdesak-desakan dengan laki-laki. Semua itu berkisar antara haram atau makruh. Maka seharusnya seseorang tidak melakukan demikian itu selama ada keleluasaan dengan melakukan cara lain. Maka permudahlan untuk dirimu, karena Allah tidak mempererat kepada hamba-hamba-Nya.


THAWAF DI LANTAI ATAS MASJIDIL HARAM


Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta



Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Saya menunaikan haji pada tahun 1400H. Dan ketika saya kembali pada hari kedua dari hari thasyriq setelah matahari condong ke barat saya langsung thawaf wada', kemudian saya pergi itu dari perkemahan yang terletak di akhir Mina ke tempat melontar adalah dengan jalan kaki. Maka ketika kami sampai di Masjidil Haram, kami dapatkan masjid telah penuh sesak dengan manusia dan orang-orang yang thawaf sampai ke serambi masjid, dan waktu itu adalah dzuhur sedangkan kami dalam keadaan letih karena berjalan, maka kawan saya berkata, mari kita thawaf di lantai atas untuk menghindari berdesak-desakan dan terik matahari. Setelah thawaf kami pulang. Maka ketika kami pergi haji pada tahun ini saya bertanya kepada sebagian Syaikh di Idarat al-Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta wa Da'wah wal Irsyad (Lembaga Kajian Ilmiah, Fatwa, Da'wah dan Bimbingan) di Mina, maka diantara mereka mengatakan, bahwa karena padatnya manusia dalam thawaf di bawah teras maka tidak mengapa bila mereka thawaf di lantai atas. Tapi di antara mereka ada yang mengatakan tidak boleh karena tingkat atas lebih tinggi dari Ka'bah. Bagaimana penjelasan dalam hal ini ?

Jawaban
Jika kondisinya sebagaimana disebutkan, maka tiada dosa atas kamu, dan thawaf kamu shahih.


NIAT THAWAF ORANG YANG MEMBAWA DAN DIGENDONG


Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta



Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Jika orang yang sa'i atau thawaf membawa anak kecil atau membawa orang sakit, apakah sa'i atau thawaf cukup bagi masing-masing orang yang membawa dan orang yang dibawa, ataukah tidak ?

Jawaban
Cukup mewakili keduanya dengan niat orang yang membawa dan orang yang dibawa yang telah berakal, menurut salah satu dari dua pendapat ulama.


[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i, hal. 148-153, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]


Wajib Berwudhu Ketika Thawaf Dan Tidak Wajib Dalam Sa'i, Menyentuh Kulit Wanita Ketika Thawaf

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah ketika thawaf dan sa'i harus berwudhu ?

Jawaban
Berwudhu wajib ketika thawaf dan tidak wajib ketika sa'i, tapi yang utama dengan wudhu, dan jika seseorang sa'i tanpa wudhu, maka sah hukumnya.


MENYENTUH KULIT WANITA KETIKA THAWAF

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz



Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seseorang lelaki thawaf ifadhah dalam kepadatan manusia dan dia menyentuh kulit wanita yang bukan mahramnya. Apakah thawafnya batal dan dia harus memulai dari putaran pertama dengan mengqiyaskan pada wudhu, ataukah tidak .?

Jawaban
Seseorang lelaki yang bersentuhan kulit wanita ketika thawaf atau dalam keadaan berdesak-desakan di tempat manapun, maka tidak membatalkan thawafnya dan juga tidak membatalkan wudhunya menurut pendapat yang paling shahih dari beberapa pendapat para ulama. Di mana ulama berselisih dalam beberapa pendapat, apakah menyentuh kulit wanita yang bukan mahramnya membatalkan wudhu atau tidak .? Pertama, membatalkan wudhu secara mutlak. Kedua, tidak membatalkan wudhu secara mutlak. Ketiga, membatalkan wudhu jika menyentuhnya dengan syahwat. Adapun pendapat yang paling kuat dan benar dari beberapa pendapat tersebut adalah, bahwa menyentuh kulit wanita yang bukan mahramnya tidak membatalkan wudhu secara mutlak. Jika seorang lelaki menyentuh kulit atau mencium istrinya maka tidak batal wudhunya. Sebab Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istrinya kemudian beliau shalat dan tidak wudhu lagi. Dan karena yang asal adalah tidak membatalkan wudhu, maka tidak boleh mengatakan bahwa wudhu batal sebab sesuatu kecuali dengan dalil yang menunjukkan batalnya wudhu sebab menyentuh kulit wanita secara mutlak. Adapun firman Allah : "aulaamstumu an-nisaa" [Al-Maidah : 6] , maka yang benar dalam tafsirnya bahwa yang dimaksudkan menyentuh istri dalam ayat tersebut adalah bersenggama. Demikian pula dengan bacaan yang lain : "aulamastum an-nisaa" Maka yang dimaksudkan menyentuh di sini juga melakukan senggama sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas dan sekelompok sahabat, dan bukan yang dimaksudkan itu hanya sekedar menyentuh kulit sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud Radhiallahu 'anhu. Dengan demikian kita tahu bahwa seseorang yang menyentuh kulit wanita dalam thawaf maka thawafnya tidak batal karena wudhunya tidak batal. Bahkan seandainya suami mencium istrinya maka tidak batal wudhunya jika tidak sampai mengeluarkan sperma.


MELONTAR JUMRAH AQABAH SEBELUM TENGAH MALAM DAN THAWAF DENGAN TANPA WUDHU

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz



Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ketika saya menunaikan haji, saya melontar jumrah 'aqabah sebelum tengah malam, kemudian saya langsung ke Masjidil Haram untuk thawaf ifadhah, dan ketika sedang thawaf saya batal wudhu, lalu saya menyempurnakan thawaf. Karena manusia berdesak-desakan di sekitar maqam Ibrahim saya tidak bisa shalat dua raka'at thawaf, kemudian saya meninggalkan tanah haram dan Mina dan saya baru kembali setelah shalat maghrib. Apakah saya melakukan sesuatu yang dapat merusak ibadah haji, dimana pada waktu itu saya mengambil haji Ifrad.?

Jawaban
Melontar jumrah sebelum tengah malam pada malam Id adalah tidak diperbolehkan. Sebab menurut jumhur ulama, bahwa awal waktu melontar jumrah pada malam 'Id adalah setengah malam. Maka tidak boleh melontar sebelum itu. Ini yang pertama. Kedua, thawaf ifadhah jika dilakukan sebelum tengah malam juga tidak sah. Demikian juga jika dilakukan setelah tengah malam tapi tanpa wudhu juga tidak sah, seperti karena batal ketika sedang thawaf. Artinya, bahwa kamu belum thawaf dengan benar.

Untuk itu, harus mengulang melontar jumrah dengan niat melontar jumrah untuk hari Id, juga mengulang thawaf dengan niat thawaf ifadhah. Jika baru menyadari hal tersebut setelah habisnya waktu melontar, maka wajib membayar kifarat karena pada hakekatnya kamu tidak melontar. Adapun kifaratnya adalah menyembelih kambing di Mekkah dan dibagikan kepada orang-orang miskin di tanah haram. Tapi untuk thawaf dapat dilakukan kapan saja walaupun pada akhir Dzulhijjah bahkan meskipun dalam bulan Muharram sehingga pelaksanaan haji menjadi sempurna. Wallahu a'lam.


IQAMAT SHALAT KETIKA SEDANG THAWAF ATAU SA'I

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika seseorang thawaf di Baitullah, kemudian ketika dalam putaran ketiga atau keempat, umpamanya, iqamat shalat di kumandangkan. Apa yang harus dilakukan, apakah dia memotong thawaf atauakah menyelesaikan thawaf ? Dan jika dia memotong thawaf, apakah dia menyempurnakan thawaf yang belum dilakukan, ataukah memulai dari pertama lagi ..?

Jawaban
Jika dikumadangkan iqamat shalat ketika seseorang sedang thawaf maka hendaknya dia shalat jama'ah. Lalu setelah rampung shalat, dia menyempurnakan thawafnya yang tersisa. Tapi putaran terkahir thawaf sebelum shalat tidak dinilai jika belum penuh satu putaran. Thawaf dinyatakan satu putaran apabila sampai garis lurus Hajar Aswad. Jika belum sampai itu maka harus memulai dari sudut Hajar Aswad lagi. Demikian ini adalah kehati-hatian untuk keluar dari perbedaan pendapat ulama.


Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i, hal. 153-155, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]


Ragu Dalam Hitungan Putaran Thawaf Yang Telah Dilakukan Dan Tempat Shalat Dua Rakaat Thawaf

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Pada bulan Ramadhan yang lalu saya melaksanakan umrah, tapi ketika pada akhir thawaf saya ragu dalam hitungan putaran, apakah enam atau tujuh. Dan karena takut kurang dalam hitungan putaran thawaf dan untuk memutuskan keraguan maka saya thawaf dengan menambahkan satu putaran. Saya tidak mengerti, apakah yang saya lakukan itu benar atau tidak ? Dan apakah saya wajib melakukan sesuatu dalam hal tersebut .?

Jawaban
Sungguh bagus apa yang kamu lakukan. dan demikian itu adalah yang wajib bagi kamu lakukan. Sebab yang wajib bagi orang yang ragu dalam hitungan putaran thawaf dan sa'i adalah berpedoman kepada yang diyakininya, yaitu mengambil yang sedikit. Seperti orang yang ragu dalam shalat, apakah dia telah shalat tiga raka'at ataukah empat rakaat, maka dia harus menetapkan kepada yang yakin, yaitu mengambil yang sedikit, lalu dia melakukan raka'at yang keempat, dan dia sujud sahwi jika dia menjadi imam atau sendirian. Adapun jika dia makmum maka dia mengikuti imamnya. Demikian juga dalam thawaf. Jika seseorang ragu dalam thawafnya, apakah dia telah thawaf enam atau tujuh putaran, maka dia menetapkan kepada yang yakin, yaitu mengambil yang sedikit, lalu dia melaksanakan putaran thawaf ke tujuh. Dan untuk itu dia tidak terkena kafarat.

HUKUM DAN TEMPAT SHALAT DUA RAKAAT THAWAF

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah shalat dua rakaat thawaf di belakang maqam Ibrahim merupakan keharusan bagi setiap orang yang thawaf ? Dan apa hukum orang yang lupa melakukannya .?

Jawaban
Shalat dua rakaat setelah thawaf tidak harus dilakukan di belakang maqam Ibrahim, tapi dapat dilakukan di tempat mana saja di Masjidil Haram. Bagi orang yang lupa melakukannya, maka tidak berdosa karenanya. Sebab shalat dua raka'at setelah thawaf hukmnya sunnah, dan bukan wajib.

TIDAK MAMPU MELAKSANAKAN THAWAF QUDUM

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seseorang tidak mampu thawaf qudum karena dia sampai di Mekkah pada waktu ashar hari Arafah. Apakah dia langsung pergi ke Arafah tanpa harus melewati Masjidil Haram ? Dan apa yang haris dilakukan jika hal itu terjadi .?

Jawaban
Dia memilih salah satu dari dua hal :

Pertama, masuk ke Masjidil Haram untuk thawaf dan sa'i. Lalu dengan tetap dalam ihram, dia pergi ke Arafah untuk wukuf walaupun pada malam hari. Kemudian dia pergi ke Muzdalifah untuk mabit di sana.

Kedua, dia langsung ke Arafah dan wukuf hingga maghrib, lalu pergi bersama manusia ke Muzdalifah dan shalat maghrib dan isya dengan jama' ketika di Muzdalifah dan bermalam di Muzdalifah. Kemudian setelah itu dia thawaf dan sa'i pada hari 'Idul Adha atau setelahnya. Untuk itu dia tidak harus membayar dam jika dia ihram untuk haji saja (haji ifrad). Adapun jika dia ihram untuk haji dan umrah sekaligus (haji qiran atau haji tamattu) maka dia harus membayar dam, yaitu sepertujuh unta, atau sepertujuh sapi, atau satu kambing yang disembelih di Mina atau di Mekkah, dan dia makan sebagian darinya dan sebagian disedekahkan kepada fakir miskin berdasarkan firman Allah.

"Artinya : Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan atau rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak, Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi miskin". [Al-Hajj : 28]

MENINGGAL DUNIA SEBELUM THAWAF IFADHAH

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta


Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Seseorang telah melaksanakan amal-amal haji selain thawaf ifadhah lalu dia meninggal, apakah thawafnya digantikan oleh orang lain ataukah tidak ?

Jawaban
Orang yang telah melaksanakan amal-amal haji selain thawaf ifadhah kemudian meninggal sebelum thawaf ifadhah, maka thawafnya tidak digantikan. Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhu berkata :

"Artinya : Ketika seseorang wukuf bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tiba-tiba dia jatuh dari untanya, maka dia meninggal. Lalu hal itu dilaporkan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau bersabda : "Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, dan kafankanlah dia dengan dua baju ihramnya, jangan kamu berikan parfum dan jangan kamu tutup kepalanya. Sebab Allah akan membangkitkan dia pada hari kiamat dalam keadaan berihram" [Hadits Riwayat Bukhari, Muslim dan Ahlus Sunnan]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk menggantikan thawafnya, bahkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memberitahukan bahwa Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan berihram karena dia masih dalam ihram sedangkan dia belum thawaf dan juga tidak digantikan thawafnya.

MENGAKHIRKAN SA'I DARI THAWAF IFADHAH

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta


Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apa hukum orang yang telah thawaf ifadhah dan belum sa'i hingga matahari terbenam pada akhir hari tasyriq ? Dan apa hukum sa'i jika dilakukan setelah matahari terbenam pada hari pelaksanaan dan setelah hari-hari tasyriq ?

Jawaban
Sa'i yang dilakukan pada akhir hari tasyriq atau setelah hari-hari tasyriq adalah sah hukumnya dan tidak dosa karena mengakhirkannya. Sebab syarat sahnya sa'i tidak harus dilakukan bersambung dengan thawaf ifadhah, tapi sebaiknya sa'i dilakukan langsung setelah thawaf ifadhah karena mengikuti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i, hal. 155-158, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]


Mendahulukan Thawaf Ifadhah Sebelum Melontar Atau Sebelum Wukuf Dan Hukum Memisahkan Putaran Thawaf

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah boleh mendahulukan thawaf ifadhah dan sa'i sebelum melontar jumrah 'aqabah atau sebelum wukuf di Arafah ? Mohon penjelasan.

Jawaban
Boleh mendahulukan thawaf dan sa'i haji sebelum melontar jumrah, tapi tidak boleh melakukan thawaf ifadhah sebelum wukuf di Arafah atau sebelum tengah malam Idul Adha. Namun jika seseorang bertolak dari Arafah dan singgah di Muzdalifah pada malam Idul Adha maka dia boleh thawaf dan sa'i pada paruh kedua malam Idul Adha atau pada hari Idul Adha sebelum melontar jumrah. Sebab dalam hadits disebutkan.

"Artinya : Seseorang bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata : 'Saya thawaf ifadhah sebelum melontar ?' Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : 'Tidak mengapa'. [Hadits Riwayat Darimi dan Ibnu Hibban]

Dan jika seseorang meninggalkan Muzdalifah pada hari Idul Adha atau pada akhir malam Idul Adha seperti kaum wanita dan yang seperti mereka, maka mereka boleh memulai thawaf jika wanita tidak haidh sebelum thawaf ifadhah. Demikian juga jika laki-laki yang lemah, jika dia memulai thawaf kemudian baru melontar maka tiada berdosa. Tapi yang utama adalah melontar, kemudian menyembelih kurban jika dia mempunyai kurban, kemudian mencukur habis atau memotong rambut tapi mencukur habis lebih utama, kemudian thawaf ifadhah seperti yang dilakukan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Yaitu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melontar jumrah pada hari Id, kemudian memakai parfum, kemudian naik unta ke Mekkah untuk thawaf. Tapi jika seseorang mendahulukan sebagian atas sebagian yang lain, seperti menyembelih kurban, atau mencukur habis sebelum menyembelih kurban sebelum melontar, atau mencukur habis sebelum menyembelih kurban, atau mencukur sebelum melontar, atau thawaf sebelum melontar, atau thawaf sebelum menyembelih kurban, atau thawaf sebelum mencukur, maka masing-masing tersebut telah mencukupi. Sebab ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang mendahulukan dan mengakhirkan maka beliau bersabda : "Tidak mengapa, tidak mengapa"

MENGAKHIRKAN THAWAF IFADHAH DAN MEMISAHKAN ANTARA SATU PUTARAN THAWAF DENGAN PUTARAN BERIKUTNYA

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin


Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah boleh mengakhirkan thawaf ifadhah bersama thawaf wada.? Dan apakah bagi orang yang haji boleh memisahkan antara tujuh putaran thawaf dengan minum air atau yang lainnya ?

Jawaban
Boleh mengakhirkan thawaf ifadhah karena takut berdesakan dan yang sepertinya. Maka seseorang ketika keluar ke Baitullah dengan niat thawaf ifadhah dan sekaligus thawaf wada', maka demikian itu telah cukup baginya. Lalu dia langsung keluar setelah thawaf. Dengan demikian maka dibenarkan baginya karena telah menjadikan akhir ibadahnya dengan thawaf di Baitullah. Namun yang utama adalah melaksanakan thawaf ifadhah pada hari 'Id atau hari-hari tasyriq. Tapi juga boleh mengakhirkannya dari waktu tersebut.

Adapun memisahkan antara satu putaran thawaf dengan putaran thawaf berikutnya maka demikian itu diperbolehkan jika hanya dalam waktu sebentar, seperti untuk memperbaharui wudhu, atau minum air, atau shalat wajib, atau shalat jenazah, dan lain-lain. Tapi jika waktu memisahkan dalam tempo panjang tanpa sebab sampai setengah jam atau lebih, maka menurut pendapat yang shahih adalah membatalkan putaran thawaf yang telah dilakukan sebelumnya. Maka dia harus memulai thawaf dari awal lagi. Dan demikian itu juga dikatakan dalam masalah sa'i antara Shafa dan Marwah. Wallahu 'alam.

THAWAF IFADHAH DILAKUKAN BERSAMA THAWAF WADA'

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum orang yang mengakhirkan thawaf ifadhah kepada thawaf wada' dan menjadikan dalam satu thawaf dengan niat thawaf ifadhah dan thawaf wada' sekaligus ? Dan apakah boleh melaksanakan thawaf ifadhah pada waktu malam ?

Jawaban
Tiada dosa dalam demikian itu. Jika seseorang telah melaksanakan semua amal haji maka ketika dia telah thawaf ifadhah sudah cukup baginya dari thawaf wada', baik dia niat thawaf wada' bersama thawaf ifadhah ataupun tidak. Maksudnya, jika seseorang ingin meninggalkan Mekkah setelah melaksanakan semua amal haji maka sudah cukup baginya dengan hanya thawaf ifadhah. Dan jika diniatkan untuk thawaf ifadhah sekaligus thawaf wada maka tiada dosa dalam demikian itu. Sedangkan pelaksanaan thawaf ifadhah ataupun thawaf wada' maka boleh pada malam hari maupun pada siang hari.


[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i, hal. 159-164, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]


Mengakhirkan Thawaf Wada Karena Berdesak-Desakan, Wanita Yang Haid Dan Nifas Tidak Wajib Thawaf Wada

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum orang yang mengakhirkan thawaf ifadhah kepada thawaf wada' dan menjadikan dalam satu thawaf dengan niat thawaf ifadhah dan thawaf wada' sekaligus ? Dan apakah boleh melaksanakan thawaf ifadhah pada waktu malam ?

Jawaban
Tiada dosa dalam demikian itu. Jika seseorang telah melaksanakan semua amal haji maka ketika dia telah thawaf ifadhah sudah cukup baginya dari thawaf wada', baik dia niat thawaf wada' bersama thawaf ifadhah ataupun tidak. Maksudnya, jika seseorang ingin meninggalkan Mekkah setelah melaksanakan semua amal haji maka sudah cukup baginya dengan hanya thawaf ifadhah. Dan jika diniatkan untuk thawaf ifadhah sekaligus thawaf wada maka tiada dosa dalam demikian itu. Sedangkan pelaksanaan thawaf ifadhah ataupun thawaf wada' maka boleh pada malam hari maupun pada siang hari.

HAL-HAL YANG DILAKUKAN SETELAH THAWAF WADA'

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin


Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa yang dilakukan orang yang haji setelah thawaf wada' ?

Jawaban
Thawaf wada adalah akhir dari semua rangkaian ibadah haji. Maka jika seseorang telah thawaf wada' hendaknya berusaha berhenti di Multazam seraya berdo'a dengan apa yang dapat dilakukan dan memohon kepada Allah agar dikaruniai-Nya dapat kembali ke Baitullah dan berharap agar ibadah haji yang dilakukannya bukan sebagai akhir kedatangannya di Mekkah, Kemudian dia keluar dengan cara yang wajar dan tidak dengan berjalan mundur membelakangi Ka'bah, tapi berjalan bisa dengan menjadikan Ka'bah pada arah belakangnya. Kemudian setelah dia pulang. Jika dia berhenti lama, seperti setengah jam karena tidak ada keperluan penting maka dia harus mengulangi thawaf wada'. Jika seseorang melakukan jual beli atau pekerjaan yang menunjukkan dia ingin muqim, maka dia harus mengulangi thawaf wada'. Adapun jika seseorang membeli sesuatu untuk perjalanannya atau untuk kebutuhan keluarganya, maka dia tidak wajib mengulangi thawaf wada'. Wallahu a'lam.

TIDAK DAPAT KELUAR DARI MEKKAH SETELAH THAWAF WADA'

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta


Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Seorang yang haji melaksanakan thawaf wada' pada malam hari dan tidak memungkinkan keluar dari Mekkah setelah thawaf dan dia bermalam di Mekkah hingga pagi kemudian pulang. Bagaimana hukum terhadap demikian itu ?

Jawaban
Sesuai sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa akhir dalam pelaksanaan ibadah yang dilakukan orang yang haji ketika akan meninggalkan Mekkah adalah thawaf, berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhu.

"Artinya : Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan manusia (dalam menunaikan ibadah haji) agar mengakhirinya dengan thawaf di Baitullah, tapi diberi keringan bagi wanita yang sedang haidh" [Mutafaq 'Alaih]

Maka selama seseorang thawaf dengan niat keluar dari Mekkah pada malam hari dan tidak mampu keluar darinya melainkan pada waktu pagi maka tiada sangsi baginya dalam hal tersebut. tapi jika dia mau mengulangi thawaf ketika akan keluar Mekkah adalah yang lebih ahti-hati.

MENGAKHIRKAN THAWAF WADA' SEBAB BERDESAK-DESAKAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kami penduduk Jeddah datang ke Mekkah untuk haji pada tahun lalu dan kami telah melaksanakan semua manasik haji selain thawaf wada' karena kami tunda sampai akhir bulan Dzulhijjah. Setelah jamaah haji tidak padat lagi kami kembali ke Mekkah untuk thawaf wada'. Apakah haji kami benar ?

Jawaban
Jika seseorang yang haji mengakhirkan thawaf wada' pada waktu lain maka hajinya benar, tapi dia wajib thawaf wada' ketika keluar dari Mekkah. Sedang bagi orang yang di luar Mekkah, seperti penduduk Jeddah, Thaif, Madinah dan lain-lain, maka mereka tidak boleh meninggalkan Mekkah hingga melakukan thawaf tujuh kali putaran di Baitullah, tapi tidak harus sa'i. Sebab perpisahan (wada') dengan Mekkah tidak diharuskan sa'i tapi hanya dengan thawaf saja. Maka jika seseorang keluar Mekkah tapi belum thawaf wada', menurut jumhur ulama, dia wajib membayar dam, yaitu menyembelih seekor kambing di Mekkah dan dibagikan kepada orang-orang Miskin di tanah haram, dan hajinya shahih seperti telah disebutkan. Kesimpulannya, bahwa thawaf wada' adalah ibadah wajib dalam haji menurut pendapat ulama yang paling shahih berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhu.

"Artinya : Barangsiapa meninggalkan satu ibadah dalam haji atau lupa maka dia harus menyembelih kurban" [Hadits Riwayat Malik]

Karena kalian meninggalkan thawaf wada' dengan sengaja maka kalian wajib menyembelih kurban di Mekkah dan dibagikan kepada orang-orang miskin di Mekkah. Adapun karena kalian kembali ke Mekkah untuk thawaf wada' maka demikian itu tidak menggugurkan kewajiban menyembelih kurban tersebut. Ini adalah pendapat yang terkuat menurut saya.

WANITA YANG HAIDH ATAU NIFAS TIDAK WAJIB THAWAF WADA'

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta


Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta ditanya : Apakah wanita yang haidh dan nifas wajib thawaf wada', demikian pula orang yang lemah fisiknya atau orang yang sakit ? Perlu diketahui bahwa saya telah menanyakan demikian ini ketika di Mina, tapi ulama tidak sepakat dalam satu pendapat. Sebagian mereka mengatakan tidak wajib thawaf wada', tapi sebagian lain mengatakan harus thawaf wada'. Mohon penjelasan

Jawaban
Bagi wanita yang haidh atau nifas tidak wajib thawaf wada'. Sedangkan orang yang lemah fisiknya di-thawafkan dengan tandu, demikian juga orang yang sakit. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya :Janganlah seseorang di antara kamu pulang melainkan akhir yang dilakukannya adalah thawaf di Baitullah" [Hadits Riwayat Muslim]

Juga terdapat riwayat dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhu.

"Artinya : Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan manusia (yang haji) agar akhir yang dialakukannya adalah thawaf di Baitullah. Tapi beliau memberikan keringanan kepada wanita yang haidh" [Hadits Riwayat Bukhari]

Dan terdapat keterangan dalam hadits lain yang menunjukkan bahwa wanita yang nifas seperti wanita haidh yaitu tidak wajibnya thawaf wada'.


[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i, hal. 159-164, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]


Thawaf Wada' Salah Satu Kewajban Dalam Haji, Dan Hukum Meninggalkan Thawaf Wada' Dalam Haji

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya haji bersama rombongan dan kami telah menyempurnakan haji. Namun pada akhir putaran keenam dalam thawaf wada' istri saya pingsan, maka saya harus membawa dia ke luar Mekkah sehingga saya, saudara lelaki istri saya dan juga istri saya tidak dapat merampungkan putaran thawaf ketujuh. Apakah kami wajib melakukan sesuatu ?

Jawaban
Jika kalian tidak thawaf wada', maka masing-masing wajib menyembelih kurban di Mekkah dan dibagikan kepada orang-orang miskin tanah suci. Sebab thawaf wada' wajib atas setiap orang haji yang ingin keluar dari Mekkah, dan apabila meninggalkannya berlaku dam (menyembelih binatang), yaitu sepertujuh unta, atau sepertujuh sapi, atau seekor kambing yang memenuhi syarat seperti dalam kurban. Di samping itu, kalian juga harus bertaubat dan memohon kepada Allah. Sebab thawaf wada' tidak boleh ditinggalkan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Janganlah seseorang di antara kamu pulang melainkan mengakhiri ibadah hajinya dengan thawaf di Baitullah" [Hadits Riwayat Muslim dalam shahihnya]

Juga berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhu.

"Artinya : Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan manusia (yang haji) agar akhir yang dilakukannya adalah thawaf di Baitullah. Tetapi beliau memberikan keringanan kepada wanita yang haidh" [Muttafaqun 'alaih]

Sedangkan hukum wanita yang nifas menurut pendapat ulama seperti hukum wanita yang haidh.

MENINGGALKAN THAWAF WADA' DALAM HAJI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum orang yang meninggalkan thawaf wada' ketika haji ?

Jawaban
Terdapat riwayat shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

"Artinya : Janganlah seseorang di antara kamu pulang melainkan akhir yang dilakukannya adalah thawaf di Baitullah" [Hadits Riwayat Muslim dalam shahihnya dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhu]

Dan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim terdapat riwayat dari Ibnu Abbas Radhiallahu anhu, ia berkata.

"Artinya : Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan manusia (yang haji) agar akhir yang dilakukannya adalah thawaf di Baitullah. Tetapi beliau memberikan keringanan kepada wanita yang haidh" [Muttafaqun 'alaih]

Dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam thawaf ketika selesai dari semua amal hajinya dalam waji wada' ketika akan pulang ke Madinah, dan beliau bersabda : "Ambilah dariku manasik hajimu". Beberapa hadits tersebut menunjukkan wajibnya thawaf wada' kecuali bagi wanita yang sedang haidh dan nifas. Maka siapa yang meninggalkannya dari orang-orang yang haji, dia wajib menyembelih kurban karena dia melanggar sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dam meninggalkan ibadah wajib dalam haji. Ini adalah yang benar dari pendapat-pendapat ulama. Sebab terdapat riwayat shahih dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhu, ia berkata :

"Artinya : Barangsiapa meninggalkan suatu ibadah wajib dalam haji atau lupa, maka dia wajib menyembelih kurban" [Hadits Riwayat Malik]

Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Adapun wanita haidh dan nifas maka keduanya tidak wajib thawaf wada' berdasarkan hadits Ibnu Abbas tersebut dan riwayat lain yang sama dengannya.

THAWAF WADA' SALAH SATU KEWAJIBAN DALAM HAJI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya penduduk Jeddah dan saya telah haji tujuh kali. Tapi saya tidak thawaf wada'. Sebab sebagian manusia mengatakan bahwa penduduk Jeddah tidak wajib thawaf wada'. Apakah haji saya benar atau tidak ? Mohon penjelasan, semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda.

Jawaban
Wajib atas penduduk Jeddah dan yang seperti mereka untuk tidak meninggalkan Mekkah dalam haji kecuali setelah thawaf wada' seperti penduduk Tha'if dan haji yang seperti mereka. Demikian ini berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika menyampaikan khutbahnya kepada orang-orang yang haji. Beliau bersabda.

"Artinya : Janganlah seseorang di antara kamu pulang melainkan akhir yang dilakukannya adalah thawaf di Baitullah" [Hadits Riwayat Muslim dalam shahihnya]

Dan dalam shahih Bukhari dan shahih Muslim disebutkan riwayat dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhu, ia berkata.

"Artinya : Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan manusia (yang haji) agar akhir yang dilakukannya adalah thawaf di Baitullah. Tetapi beliau memberikan keringanan kepada wanita yang haidh" [Muttafaqun 'alaih]

Dan bagi orang yang meninggalkan wajib menyembelih kurban, yaitu sepertujuh unta, atau sepertujuh sapi, atau satu ekor kambing, dan disembelih di Mekkah serta dibagikan kepada orang-orang msikin di tanah suci. Juga disertai taubat dan mohon ampunan kepada Allah serta kemauan yang benar untuk tidak akan mengulangi hal yang sama. Sedangkan bagi wanita yang haidh atau nifas maka keduanya tidak wajib thawaf wada'.

Adapun bagi orang yang umrah, maka dia tidak wajib thawaf wada' menurut pendapat ulama yang shahih. Demikian ini adalah pendapat jumhur ulama. Bahkan Ibnu Abdil Baar menyatakan bahwa ulama sepakat terhadap pendapat tersebut berdasarkan banyak dalil. Di antaranya, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memerintahkan orang-orang yang tahallul dari umrah dalam haji wada' untuk thawaf wada' ketika mereka keluar dari Mekkah. Juga terdapat riwayat yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan orang-orang yang tahallul di Mekkah pada haji wada' untuk pergi dari rumah masing-masing ke Mina kemudian ke Arafah dan beliau tidak memerintahkan mereka untuk thawaf wada'

[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i, hal. 165-170, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]


Thawaf Wada' Bagi Yang Umrah, Lebih Utama Mengulang-Ngulang Thawaf Atau Shalat Sunnah ?


Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah boleh bagi orang yang haji pergi ke Jeddah tanpa thawaf wada'. Dan kewajiban apa yang harus dilakukan bagi orang yan melakukan hal tersebut ?

Jawaban
Tidak boleh bagi orang yang telah rampung hajinya meninggalkan Mekkah kecuali setelah thawaf wada'. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Janganlah seseorang di antara kamu pulang melainkan akhir yang dilakukannya adalah thawaf di Baitullah" [Hadits Riwayat Muslim dalam shahihya dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhu]

Dan dalam shahih Bukhari dan shahih Muslim terdapat riwayat dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhu, ia berkata :

"Artinya : Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan manusia (yang haji) agar akhir yang dilakukannya adalah thawaf di Baitullah. Tetapi beliau memberikan keringanan kepada wanita yang haidh" [Muttafaqun 'alaih]

Maka bagi penduduk Jeddah, Thaif dan lain-lain tidak boleh keluar dari Mekkah setelah haji kecuali setelah thawaf wada'. Bagi orang yang meninggalkan Mekkah sebelum thawaf wada' wajib menyembelih kurban karena meninggalkan kewajiban dalam haji. Sebagian ulama mengatakan, jika dia kembali lagi ke Mekkah dengan niat thawaf wada', maka sudah cukup baginya dan tidak wajib menyembelih kurban. Tapi pendapat ini diperdebatkan ulama. Maka yang lebih hati-hati bagi orang mukmin yang pergi dalam jarak yang diperbolehkan qashar shalat dan dia tidak melakukan thawaf wada', maka dia wajib menyembelih kurban untuk menyempurnakan hajinya.


THAWAF WADA' BAGI ORANG YANG UMRAH DAN ORANG-ORANG MEMBELI SESUATU SETELAH THAWAF WADA'

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah thawaf wada' wajib dalam umrah ? Dan apakah boleh membeli sesuatu di Mekkah setelah thawaf wada' baik orang yang haji ataupun umrah ?

Jawaban
Thawaf wada' tidak wajib dalam umrah, tapi melakukannya lebih utama. Jika seseorang meninggalkan Mekkah setelah umrah dan tidak thawaf wada', maka ia tidak berdosa. Adapun thawaf wada' dalam haji maka hukumnya wajib. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Janganlah seseorang di antara kamu pulang melainkan akhir yang dilakukannya adalah thawaf di Baitullah" [Hadit Riwayat Muslim dari hadits Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhu]

Pembicaraan tersebut ditujukan kepada orang-orang yang haji. Dan bagi orang yang haji boleh membeli sesuatu yang dibutuhkananya setelah thawaf wada' meskipun untuk membeli barang dagangan selama waktunya pendek dan tidak lama. Adapun jika waktunya lama, maka dia harus mengulang thawaf wada'. Tapi jika tidak lama menurut standars umum, maka tidak wajib mengulangi thawaf wada' secara mutlak.


THAWAF UNTUK KEDUA ORANG TUA DAN KERABAT YANG TELAH MENINGGAL

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin


Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah seseorang boleh thawaf untuk kedua orang tuanya atau salah satu kerabatanya yang telah meninggal.?

Jawaban
Tidak mengapa seseorang yang haji atau umrah untuk salah satu dari kedua orang tuanya atau seseorang kerabatnya. Juga tidak mengapa, insya Allah bila seseorang thawaf dengan niat pahalanya untuk salah satu dari kedua orang tuanya atau seorang kerabatnya.


THAWAF ATAUKAH SHALAT SUNNAH ?

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah yang utama mengulang-ngulang thawaf atau shalat sunnah ?

Jawaban
Dalam keutamaan antara keduanya terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Tapi sebaiknya seseorang menggabungkan keduanya, yaitu dengan memperbanyak shalat sunnah dan juga memperbanyak thawaf, sehingga dia menggabungkan dua kebaikan. Sebagian ulama menyatakan lebih utama thawaf bagi orang-orang asing, sebab mereka tidak mendapatkan Ka'bah di negeri mereka. Maka disunnahkan baginya memperbanyak thawaf selama mereka di Mekkah. Tapi sebagian ulama mengutamakan shalat atas thawaf karena shalat lebih utama. Maka yang bagus menurut saya adalah bila seseorang memperbanyak thawaf dan juga memperbanyak shalat meskipun dia orang asing, sehingga dia tidak terlewatkan baginya keutamaan salah satu dari keduanya.

HUKUM DAN TEMPAT SHALAT DUA RAKAAT THAWAF

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah shalat dua rakaat thawaf di belakang maqam Ibrahim merupakan keharusan bagi setiap orang yang thawaf ? Dan apa hukum orang yang lupa melakukannya?

Jawaban
Shalat dua rakaat setelah thawaf tidak harus dilakukan di belakang maqam Ibrahim, tapi dapat dilakukan di tempat mana saja di Masjidil Haram. Bagi orang yang lupa melakukannya, maka tidak berdosa karenanya. Sebab shalat dua rakaat setelah thawaf hukumnya sunnah, dan bukan wajib.


[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i, hal. 165-170, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]


Memberikan Uang Suap Untuk Mencium Hajar Aswad, Hukum Sa'i Sebelum Thawaf Umrah

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita bertanya "Ketika di Mekkah, saya mendapat berita bahwa seorang wanita kerabat saya meninggal, lalu saya thawaf di sekeliling Ka'bah dan saya niatkan pahalanya untuk dia. Apakah demikian itu boleh ?".

Jawaban
Ya, kamu boleh thawaf sebanyak tujuh kali putaran di sekeliling Ka'bah dan pahalanya kamu peruntukkan orang yang kamu kehendaki dari kaum Muslimin. Ini adalah pendapat yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad Rahimahullah. Yaitu beliau berkata : "Bentuk ibadah apapun yang dilakukan seorang muslim dan pahalanya diperuntukkan orang muslim lain yang meninggal atau hidup, maka demikian itu bermanfaat baginya. Baik ibadahnya dalam bentuk amaliah badan murni seperti shalat dan thawaf, atau dalam bentuk harta saja seperti sedekah, atau memadukan keduanya". Tapi seyogianya seseorang mengetahui bahwa yang utama bagi manusia adalah menjadikan semua amalnya yang shalih untuk dirinya sendiri dan mengkhususkan orang yang dikehendaki dari kaum muslimin dengan do'a, Sebab demikian ini adalah yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya.

"Artinya : Jika manusia meninggal maka terputus amalnya kecuali tiga hal : shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendo'akan kepadanya".

MEMBERIKAN SUAP UNTUK MENCIUM HAJAR ASWAD

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta


Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta ditanya : Seseorang datang dengan ibunya agar ibunya mencium hajar aswad dikala keduanya haji. Tapi ibunya tidak dapat mencium hajar aswad karena banyaknya manusia yang sedang thawaf. Lalu ia memberikan uang sepuluh riyal kepada polisi yang disamping hajar aswad. Maka polisi itu menjauhkan manusia dari hajar aswad untuk orang tersebut dan ibunya, sehingga keduanya dapat mencium hajar aswad. Apakah demikian itu boleh atau tidak ? Dan apakah dia mendapatkan haji atau tidak ?

Jawaban
Jika permasalahannya seperti yang disebutkan, maka uang yang diberikan orang tersebut kepada polisi adalah suap yang tidak boleh dilakukan. Sebab mencium hajar aswad hukumnya sunnah dan tidak termasuk rukun atau wajib dalam haji. Maka siapa yang dapat mengusap dan mencium hajar aswad tanpa menggangu siapapun, dia disunnahkan untuk itu. Jika dia tidak memungkinkan untuk mengusap dan mencium hajar aswad, maka dia mengusap dengan tangan maupun tongkatnya, dan jika tidak mampu mengusap dengan tangan maupun dengan tongkatnya, dia mengisyaratkan kepadanya dengan tangan kanan ketika berada pada poisisi searah hajar aswad lalu bertakbir. Ini adalah yang sunnah. Adapun dengan memberikan suap untuk itu, maka tidak boleh bagi orang yang thawaf dan tidak boleh menerima bagi polisi, Maka keduanya wajib taubat kepada Allah dari hal tersebut. Kepada Allah kita mohon pertolongan kebaikan. Dan shalawat serta salam kepada Nabi Muahammad, keluarga dan sahabatnya.

MENDAHULUKAN HAJI ATAS THAWAF IFADHAH

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah bagi orang yang haji boleh mendahulukan sa'i atas thawaf ifadhah ?

Jawaban
Jika seseorang mengambil haji ifrad atau qiran maka dia boleh mendahulukan sa'i atas thawaf ifadhah, di mana dia melakukan sa'i setelah thawaf qudum sebagaimana dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya yang membawa kurban.

Adapun jika seseorang mengambil haji tamattu, maka dia wajib dua kali sa'i. Sa'i pertama ketika kedatangan ke Mekkah untuk umrah, sedangkan sa'i kedua ketika dalam haji. Dan yang utama sa'i keduanya, yakni sa'i haji dilaksanakan setelah thawaf ifadhah, karena sa'i mengikuti thawaf. Tapi jika sa'i didahulukan atas thawaf maka menurut pendapat yang kuat adalah tidak berdosa. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab : "Tidak mengapa". Karena orang yang haji dalam hari Idul Adha melakukan lima manasik secara berurutan : melontar jumrah 'aqabah, kemudian menyembelih kurban, kemudian bercukur/memotong rambut, kemudian thawaf di sekeliling Baitullah, kemduian sa'i antara Shafa dan Marwah. Kecuali bagi orang mengambil haji qiran atau tammatu', maka dia sa'i setelah thawaf qudum.

Dan yang utama adalah melakukan lima manasik tersebut secara berurutan sebagaimana telah kami sebutkan. Tetapi jika mendahulukan sebagiannya atas sebagian yang lain, khususnya karena ada keperluan, maka tidak mengapa. Demikian in merupakan rakhmat dan kemudahan dari Allah. Maka segala puji hanya bagi Allah Rabb semesta alam.

SA'I SEBELUM THAWAF DALAM UMRAH

Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta


Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Orang yang umrah tidak mengerti, lalu dia sa'i sebelum thawaf ? Apakah dia wajib mengulangi sa'i lagi setelah dia melaksanakan thawaf ?

Jawaban
Ia tidak wajib mengulangi sa'i. Sebab Abu Dawud dalam Sunnannya menyebutkan riwayat dengan sanad shahih dari Usamah bin Syarikh, ia berkata : "Saya pergi haji bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan manusia datang kepadanya. Di antara mereka ada yang berkata : "Ya Rasulullah, saya sa'i sebelum thawaf, atau saya mendahulukan sesuatu dan mengakhirkan sesuatu". Mak Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata : "Tidak mengapa kecuali atas orang yang menodai kehormatan seorang Muslim dan dia dzalim, maka dialah orang yang berdosa dan binasa".

SA'I LIMA KALI KEMUDIAN PERGI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sekelompok orang sa'i di Shafa dan Marwah lima kali putaran lalu mereka keluar dari tempat sa'i dan tidak ingat dua putaran selebihnya kecuali setelah mereka berada di kendaraan mereka. Bagaimana hukum tentang hal tersebut ?

Jawaban
Mereka wajib kembali ke tempat sa'i untuk menyempurnakan dua putaran yang belum dilakukan, dan tidak berdosa. Sebab kesinambungan antara putaran-putaran sa'i menurut pendapat yang kuat bukan sebagai syarat dalam sa'i. Dan jika mereka mengulangi sa'i dari awal maka tidak mengapa. Tapi yang benar adalah cukup bagi mereka dengan melakukan dua putaran dan telah sempurnanya sa'inya. Ini adalah pendapat terkuat dari dua pendapat pada ulama dalam hal tersebut.


[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i, hal. 170-176, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]


Sifat Sa'i, Do'a Ketika Memulai Sa'i, Mendahulukan Sa'i Atas Thawaf, Thawaf Tetapi Tidak Sa'i


Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimanakah cara sa'i ? Dari mana memulainya dan berapa kali ?

Jawaban
Sa'i dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah sebanyak tujuh kali. Dimana cara menghitungnya adalah, dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali, dan dari Marwah ke Shafa dihitung satu kali, sehingga hitungan ketujuh berkahir di Marwah. Dan ketika sa'i disunnahkan memperbanyak dzikir, tasbih dan do'a. Dan setiap sampai di Shafa atau Marwah membaca takbir tiga kali dengan mengangkat kedua tangan seraya menghadap ke Ka'bah sebagaimana dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

DO'A KETIKA MEMULAI SA'I

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah dalam memulai setiap putaran sa'i diperbolehkan bila saya membaca : "Bismillahi, nabdau' bimaa badaa' allahu wa rasuuluhu bihii, inna shaffaa walmarwah min syaa'irillahi". Ataukah demikian itu bid'ah ?

Jawaban
Adapun yang disyari'atkan dalam sa'i adalah, agar seseorang dalam awal sa'inya membaca " Inna as-shaffaa wal marwata min sya'a 'irillahi", sebagaimana dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Adapun mengulang-ngulang demikian itu, maka kami tidak mengetahui dalil yang menunujukkan sunnahnya hal tersebut. Dan di sunnahkan bagi orang yang sa'i dalam setiap putaran memperbanyak mengingat Allah (dzikir), do'a, tasbih (membaca subhanallah), tahmid (membaca alhamdulillah), takbir (membaca Allahu Akbar) dan istighfar (membaca astagfirullah). Demikian pula ketika dalam thawaf. Sebab nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

"Artinya : Sesungguhnya dijadikannya thawaf di sekeliling Baitullah, sa'i di antara Shafa dan Marwah, dan melontar jumrah adalah untuk mengingat Allah" [Hadits Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad hasan]

MENDAHULUKAN SA'I ATAS THAWAF

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah boleh mendahulukan sa'i atas thawaf, baik dalam haji maupun umrah ?

Jawaban
Sesuai sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah thawaf terlebih dahulu lalu sa'i setelah thawaf. Tapi jika seseorang sa'i sebelum thawaf maka tiada dosa dalam demikian itu. Sebab terdapat riwayat bahwa seseorang berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Saya sa'i sebelum thawaf ?". Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab : "Tidak mengapa". Maka demikian itu menunjukkan bahwa jika seseorang mendahulukan sa'i atas thawaf telah cukup baginya. Tapi yang sunnah adalah bila seseorang thawaf kemudian baru sa'i, baik dalam umrah maupun haji.

MENDAHULUKAN SA'I ATAS THAWAF PADA HARI 'ID ATAU SETELAHNYA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seseorang mendengar bahwa sa'i boleh dilakukan sebelum thawaf, lalu dia sa'i kemudian thawaf ifadhah pada hari ke-12 atau ke-13 Dzulhijjah. Maka dikatakan kepadanya, bahwa thawaf ifadhah khusus pada hari 'Id. Lalu apa hukum dalam hal tersebut ?

Jawaban
Yang benar adalah tidak ada perbedaan antara hari 'Id dan hari lainnya tentang diperbolehkannya mendahulukan sa'i atas thawaf karena keumuman hadits. Di mana seseorang berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Saya sa'i sebelum thawaf ?". Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab : "Tidak mengapa". Dan karena hadits tersebut memberikan pengertian umum maka tidak ada perbedaan dalam kebolehan mendahulukan sa'i atas thawaf pada hari 'Id maupun pada hari setelahnya

THAWAF TETAPI TIDAK SA'I

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika seseorang yang wajib sa'i tapi hanya dia thawaf lalu keluar pulang setelah thawaf dan tidak sa'i. Kemudian setelah lima hari diberitahukan kepadanya bahwa dia wajib sa'i. Apakah dia boleh sa'i saja dan tidak thawaf sebelumnya?

Jawaban
Jika seseorang thawaf dan tidak sa'i kerena yakin bahwa dia tidak wajib sa'i, kemudian setelah itu diberitahukan bahwa dia wajib sa'i, maka dia datang untuk sa'i saja dan tidak perlu mengulangi thawaf. Sebab tidak disyaratkan harus berkesinambungan antara thawaf dan sa'i. Walaupun seandainya dia meninggalkan demikian itu karena sengaja, maksudnya dia mengakhirkan sa'i dari thawaf dengan sengaja, maka dia tidak berdosa. Tapi yang utama adalah dia sa'i setelah thawaf secara berkesinambungan.

SA'I DARI MARWAH KE SHAFA'

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seseorang yang berusia lanjut thawaf untuk umrah lalu sa'i tujuh kali tapi memulai dari Marwah dan memotong rambut di Shafa kemudian memakai pakaian berjahit. Bagaimana hukum dalam hal tersebut ?

Jawaban
Ia wajib melakukan sa'i satu tahapan lagi yang dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwah. Sebab dia melewatkan satu tahapan dalam sa'i. Kecuali jika dia sa'i delapan kali, maka dia tidak berdosa, di mana sa'i yang pertama yang dimulai dari Marwah merupakan kelebihan yang tidak membahayakan kepada-nya. Maksudnya, jika da sa'i delapan kali dengan mulai dari Marwah dan berakhir di Marwah, maka dari delapan sa'i itu berarti dia sa'i tujuh kali yang sempurna karena yang pertama tidak dihitung. Adapun jika dia hanya sa'i tujuh kali dengan memuali dari Marwah dan berakhir di Shafa maka dia ketinggalan satu tahapan sa'i. Karena itu dia wajib menyempurnakan sa'inya dengan memulai dari Shafa dan berakhir di Marwah. Di samping itu dia juga wajib mengulang memotong rambut hingga umrahnya menjadi sempurna. Sebab memotong rambut yang pertama tidak cukup baginya karena dilakukan sebelum menyempurnakan sa'i, di mana sa'i yang petama yang dimulai dari Marwah tidak dinilai.


[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i, hal. 170-176, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]


Wukuf Di Arafah, Waktu Datang Dan Meninggalkan Arafah


Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kapan jama'ah haji berangkat menuju Arafah dan kapan meninggalkannya ?

Jawaban
Disyari'atkan datang ke Arafah setelah terbit matahari pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) dan melaksanakan shalat dzuhur dan ashar di qashar dan jama' taqdim dengan satu adzan dan dua iqamat karena meneladani Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Dan jama'ah haji berada di Arafah hingga terbenam matahari dengan memperbanyak dzikir, do'a, membaca al-Qur'an dan talbiyah. Juga disyariatkan memperbanyak membaca :

"Laa ilaha illallahu wah dahu laa syaikalahu, lahulmulku walahulhamdu wahuwa 'alaa kulli syain qadiir, subhaanallahi walhamdullahi walaa ilaha ilallahu wala hawla wala quwwata illa billahi"

Juga disunnahkan mengangkat kedua tangan dan menghadap kiblat ketika berdoa dengan memuji Allah dan membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada awal dan akhir do'a, karena Arafah semuanya adalah tempat wukuf. Lalu ketika matahari terbenam disyri'atkan meninggalkan Arafah untuk menuju Muzdalifah dengan suasana tenang disertai memperbanyak talbiyah. Dan jika telah sampai di Muzdalifah melaksanakan shalat maghrib dan isya dijama' dengan satu adzan dan dua iqamat, di mana shalat Maghrib tetap dilakukan tiga rakaat sedang shalat Isya dilaksanakan dua rakaat.

MENINGGALKAN 'ARAFAH SEBELUM MATAHARI TERBENAM

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum orang haji yang meninggalkan 'Arafah sebelum matahari terbenam karena kondisi pekerjaannya .?

Jawaban
Bagi orang yang meninggalkan 'Arafah sebelum matahari terbenam, maka menurut mayoritas ulama, dia wajib membayar kifarat, yaitu menyembelih kurban yang disembelih dan dibagikan kepada orang-orang miskin di tanah suci. Tapi jika dia kembali lagi ke Arafah pada malam hari maka kifarat tersebut gugur darinya.

WUKUF DI LUAR 'ARAFAH

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika orang yang haji wukuf di luar batas 'Arafah, dekat darinya, hingga terbenam matahari kemudian meniggalkan 'Arafah. Bagaimana hukum hajinya ?

Jawaban
Jika orang haji tidak berada di 'Arafah pada waktu wukuf, maka tiada haji baginya. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Haji adalah wukuf di Arafah. Maka siapa yang mendapati 'Arafah pada malam hari sebelum terbit fajar, sesunggunya dia telah mendapat haji" [Hadits Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah]

Adapun waktu wukuf adalah setelah matahari condong ke barat pada hari Arafah sampai terbit fajar pada malam Idul Adha. Ini adalah yang disepakati semua ulama. Sedanghkan wukuf sebelum matahri condong ke barat maka terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Mayoritas ulama mengatakan wukuf Arafah dianggap tidak sah jika tidak dilakukan setelah matahri condong ke barat dan pada malam hari. Maka siapa yang wukuf pada siang hari setelah matahari condong ke barat atau pada malam hari maka telah cukup baginya. Namun yang utama adalah agar seseorang wukuf setelah shalat dzuhur dan shalat ashar dengan jama' taqdim sampai matahari terbenam, dan tidak boleh meninggalkan Arafah sebelum matahari terbenam bagi orang yang wukuf pada siang hari. Jika dia melakukan demikian, maka menurut mayoritas ulama, dia wajib menyembelih kurban karena meninggalkan kewajiban haji, yaitu wukuf di Arafah antara malam dan siang bagi orang yang wukuf siang hari.

TIDAK DAPAT WUKUF SIANG, BOLEH WUKUF PADA MALAM HARI

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seseorang melaksanakan amal-amal haji, tapi pekerjaannya tidak memungkinkan dia wukuf di Arafah pada siang hari. Apakah dia boleh wukuf pada malam hari setelah manusia meninggalkan Arafah ? Berapa lama waktu wukuf yang cukup baginya ? Dan apakah jika dia lewat dengan mobilnya di Arafah maka demikian itu telah cukup baginya ?

Jawaban
Waktu wukuf di Arafah adalah dari terbit fajar hari kesembilan Dzulhijjah sampai terbit fajar malam Idul Adha. Jika seseorang tidak memungkinkan wukuf pada siang hari lalu dia wukuf pada malam hari setelah manusia meninggalkan Arafah demikian itu telah cukup baginya, hingga walaupun dia wukuf pada akhir malam mejelang subuh dan hanya beberapa menit. Demikian juga kalau seorang melewati Arafah di atas kendaraannya, maka sudah cukup baginya. Tapi yang utama adalah bila seorang hadir pada waktu manusia wukuf bersama-sama mereka dalam berdo'a pada sore hari 'Arafah dengan khusyu dan berharap sebagaimana mereka mengharapkan turunnya rahmat dan didapatkannya ampunan Allah. Tapi jika seseorang terlewatkan waktu siang, maka dia dapat wukuf pada malam hari. Adapun yang utama adalah bila seseorang bersegera wukuf kapan dia mampu melakukan dan singgah di Arafah walaupun sebentar saja seraya memanjatkan do'a kepada Allah dan merendahkan diri dalam meminta kepada-Nya, kemudian pergi bersama mereka ke Muzdalifah dan mabit di Muzdalifah sampai akhir malam sehingga hajinya sempurna.


[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, penyusun Muhammad bin Abadul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i, hal. 181 - 186, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]


Do'a Bersama Di Arafah Dan Tempat Lain


Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum do'a bersama pada hari 'Arafah baik di Arafah atau tempat lainnya ? Di mana seseorang dari jama'ah haji membaca do'a yang terdapat dalam kitab-kitab do'a yang disebut 'Do'a Arafah' dan do'a-do'a lainnya, sedangkan para jama'ah mengulangi apa yang diucapkan oleh seseorang tersebut dan mereka tidak mengucapkan amin. Apakah berdo'a seperti itu dinilai bid'ah atau tidak, beserta dalilnya ?

Jawaban
Yang utama bagi orang yang haji pada hari Arafah yang besar itu adalah tekun dalam berdo'a dan merendahkan diri kepada Allah seraya mengangkat kedua tangan. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tekun dalam berdo'a dan dzikir pada hari tersebut hingga matahari terbenam. Yaitu setelah shalat dzuhur dan ashar dengan jama' dan qashar di lembah Arafah, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menuju ketempat wukuf lalu wukuf disamping batu-batu besar dan di bukit yang sekarang dinamakan 'Al-Aal". Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tekun dalam berdo'a dan dzikir seraya mengangkat kedua tangan dan menghadap kiblat dengan duduk di atas untanya. Allah mensyari'atkan kepada hamba-hamba-Nya untuk berdo'a dengan merendahkan diri, suara pelan dan khusyu' kepada Allah seraya penuh harap dan cemas. Terlebih bahwa bukit Arafah merupakan salah satu tempat berdo'a yang paling utama. Allah berfirman.

"Artinya : Berdo'alah kepada Rabbmu dengan merendahkan diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampui batas' [Al-Ar'arf : 55]

Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman.

"Artinya : Dab sebutlah (nama) Rabbmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut dan tidak dengan mengeraskan suara" [Al-A'raf : 205]

Dan dalam Shahihaian disebutkan.

"Artinya : Abu Musa al-Asyari Radhiallahu 'anhu berkata : 'Manusia mengeraskan suara dengan bedo'a, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : 'Wahai manusia, rendahkanlah suaramu, sesungguhnya kamu tidak berdo'a kepada yang tuli dan yang tidak hadir dalam majlis. Sesungguhnya dzat yang kalian berdo'a kepada-Nya adalah Maha Mendengar lagi Maha Dekat lebih dekat kepada seseorang diantara kamu dari leher binatang tunggangannya" [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala memuji Nabi Zakariya 'Alaihis Salam karena berdo'a dengan suara lembut.

"Artinya : (Yang dibacakan ini adalah) penjelasan tentang rahmat Rabb kamu kepada hamba-Nya, Zakariya, yaitu tatkala ia berdo'a kepada Rabbnya dengan suara yang lembut". [Maryam : 2-3]

Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Berdo'alah kepada-Ku niscaya akan Ku-perkenankan bagimu" [Al-Mukmin : 60]

Banyak ayat Al-Qur'an dan Hadits yang menghimbau untuk dzikir dan berdo'a kepada Allah. Di tempat ini disyari'atkan berdo'a dengan lebih khusus, yaitu dengan memperbanyak dzikir dan do'a dengan ikhlas dan khusyu' serta penuh harap dan cemas. Sepengetahuan saya adalah disyari'atkan mengeraskan suara dalam berd'oa dan talbiyah di Arafah sebagaimana dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya, semoga Allah meridhai mereka. Tapi jika seseorang berdo'a dalam jama'ah dan jama'ah mengaminkan do'anya maka demikian itu tidak mengapa, seperti dalam do'a qunut, do'a khatam al-Qur'an, do'a istisqa, dan lain-lain. Adapun berkumpul pada hari Arafah selain padang Arafah maka tidak ada dasarnya sama sekali dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Barangsiapa mengerjakan suatu amal yang tidak berdasarkan perintah kami, maka dia ditolak". [Hadits Riwayat Muslim dalam Shahihnya]
Dan allah adalah yang memberikan pertolongan kepada kebenaran.


[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, penyusun Muhammad bin Abadul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i, hal. 181 - 186, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]


Hukum Dan Waktu Mabit Di Muzdalifah


Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum mabit di Muzdalifah, berapa lama waktunya, dan kapan orang yang haji bertolak darinya ?

Jawaban
Menurut pendapat yang shahih, mabit di Muzdalifah adalah wajib. Tapi sebagian ulama mengatakan mabit di Muzdalifah sebagai rukun haji, dan sebagian lain mengatakan sunnah. Adapun yang benar dari pendapat tersebut, bahwa mabit di Muzdalifah adalah wajib. Maka siapa saja yang meninggalkannya wajib membayar dam.

Adapun yang sunnah dalam mabit di Muzdalifah adalah tidak meninggalkan Muzdalifah melainkan setelah shalat Subuh dan setelah langit menguning sebelum matahari terbit. Di mana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat shubuh di Muzdalifah dan berdzikir setelah shalat, lalu setelah langit menguning beliau bertolak manuju ke Mina dengan bertalbiyah.

Tetapi bagi orang-orang yang lemah, seperti wanita dan orang-orang tua, diperbolehkan meninggalkan Muzdalifah pada tengah malam kedua. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan keringanan kepada mereka untuk hal tersebut. Adapun orang-orang yang kuat, maka yang sunnah bagi mereka adalah tetap di Muzdalifah hingga shalat shubuh dan banyak dzikir setelah shalat kemudian kemudian bertolak menuju Mina sebelum matahari terbit. Ketika berdo'a di Muzdalifah disunnahkan mengangkat kedua tangan seraya menghadap kiblat seperti ketika di Arafah. Dan bahwa kawasan Muzdalifah adalah tempat mabit.

TIDAK MABIT DI MUZDALIFAH DAN HANYA MELINTASINYA

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana pedoman dalam mabit di Muzdalifah ? Dan apa hukum bagi orang yang berhalangan mabit di Muzdalifah dan hanya melintasinya ?

Jawaban
Wajib atas orang yang haji mabit di Muzdalifah hingga tengah malam. Dan jika seorang menyempurnakan mabit sampai shalat shubuh dan banyak dzikir serta istighfar setelah shalat hingga langit ke kuning-kuningan adalah lebih utama. Dan bagi orang-orang yang lemah, seperti kaum wanita, orang-orang tua dan yang seperti mereka, boleh meninggalkan Muzdalifah setelah lewat tengah malam. Sebab Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan keringanan kepada orang-orang yang lemah dari keluarga beliau dalam hal tersebut. Sedangkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bermalam di Muzdalifah dan shalat shubuh di sana dengan membaca dzikir, tahlil (la ilaha illallah) dan istighfar (astagfirullah) setelah shalat. Lalu ketika langit telah sangat menguning, beliau bertolak ke Mina. Maka yang paling sempurna bagi orang-orang yang haji adalah meneladani Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hal tersebut. Namun bagi orang-orang yang lemah diperbolehkan meninggalkan Muzdalifah sebelum shubuh seperti telah disebutkan.

Adapun bagi orang yang meninggalkan mabit di Muzdailifah tanpa alasan syar'i, maka dia wajib membayar dam (menyembelih kurban) karena melanggar sunnah dan perkataan Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhu.

"Artinya : Barangsiapa meninggalkan satu ibadah (dalam haji) atau lupa darinya, maka dia harus menyembelih kurban" [Hadits Riwayat Malik]
Tidak diragukan bahwa mabit di Muzdalifah adalah ibadah besar dalam haji hingga sebagian ulama mengatakan sebagai rukun haji, meskipun ada yang mengatakan sunnah. Tetapi pendapat yang paling tengah, bahwa mabit di Muzdalifah wajib dalam haji dimana yang meninggalkannya wajib membayar dam disertai taubat dan mohon ampunan kepada Allah bagi orang yang meninggalkannya dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan secara syar'i.

TIDAK MABIT DI MUZDALIFAH KARENA MACET

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kita melihat saat sekarang ini bila berangkat dari Arafah ke Muzdalifah, maka akan ada kemacetan besar di mana orang yang haji sampai ke Muzdalifah tidak mampu mabit di sana dan mendapat kesulitan dalam hal tersebut. Apakah boleh meninggalkan mabit di Muzdalifah dan adakah sangsi bagi orang yang meninggalkannya ? Apakah shalat Maghrib dan Isya mencukupi dari wukuf dan mabit di Muzdalifah, di mana orang yang haji shalat maghrib dan isya di Muzdalifah kemudian langsung ke Mina ? Dan apakah sah wukuf di Muzdalifah dengan cara seperti itu ? Mohon penjelasan tentang hal tersebut beserta dalilnya.

Jawaban
Mabit di Muzdalifah adalah kewajiban dari beberapa kewajiban dalam haji karena mengikuti sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dimana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mabit dan shalat Shubuh di Muzdalifah lalu berdzikir setelah shalat hingga langit kekuning-kuningan, dan beliau bersabda : "Ambillah manasikmu dariku". Maka orang yang haji tidak dinilai telah melaksanakan kewajiban ini jika dia shalat Maghrib dan Isya di Muzdalifah dengan jama' kemudian meninggalkan Muzdalifah. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memberikan keringanan meninggalkannya melainkan kepada orang-orang yang kemah setelah tengah malam.

Dan jika seseorang tidak mabit di Muzdalifah, maka dia wajib membayar dam karena meninggalkan kewajiban. Dan telah maklum bahwa diantara ulama terdapat perbedaan pendapat tentang hukum mabit di Muzdalifah, ada yang mengatakan rukun, ada yang mengatakan wajib, dan juga ada yang mengatakan sunnah. Tapi yang terkuat dari beberapa pendapat tersebut adalah, bahwa mabit wajib dalam haji, dan bagi orang yang meninggalkannya wajib menyembelih kurban dan hajinya sah. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Dan bahwa mabit di Muzdalifah tidak diberikan keringanan untuk meninggalkannya sampai tengah malam bagian kedua melainkan kepada orang-orang yang lemah. Adapun orang-orang yang kuat maka yang sunnah bagi mereka adalah tetap di Muzdalifah hingga shalat Shubuh dan memperbanyak dzikir serta berdo'a kepada Allah setelah shalat hingga langit kekuning-kuningan kemudian bertolak ke Mina sebelum terbit matahari karena mengikuti sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Siapa yang tidak mampu sampai di Muzdalifah melainkan sehabis tengah malam dari orang-orang yang lemah, maka cukup bagi mereka muqim di Muzdalifah pada sebagian waktu kemudian meninggalkan Muzdalifah karena mengambil rukhsah (dispensasi). Dan Allah adalah yang memberikan pertolongan kepada kebaikan.

HUKUM MENINGGALKAN MABIT DI MUZDALIFAH

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah hukum bagi orang yang haji meninggalkan mabit di Muzdalifah pada malam idul Adha ?

Jawaban
Mabit di Muzdalifah adalah wajib, tapi diberikan keringanan bagi orang-orang yang lemah untuk meninggalkan Muzdalifah pada akhir malam. Adapun meninggalkannya karena sengaja maka dosa hukumnya dan harus membayar fidyah menurut jumhur ulama. Tapi jika karena tidak tahu maka hanya wajib membayar fidyah saja. Sedangkan bagi orang yang tidak mampu, maka mabit di Muzdalifah menjadi gugur sebagaimana kewajiban-kewajiban yang lain. Tapi bagi orang yang mendapatkan shalat shubuh pada awal waktu dan tetap di Muzdalifah setelah shalat dengan membaca dzikir dan do'a kemudian bertolak ke Mina maka demikian itu telah cukup baginya.


[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabaia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i hal 186-189, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]


Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites