Tampilkan postingan dengan label The RaMadhan c4121M. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label The RaMadhan c4121M. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 Agustus 2011

Malam Lailatul Qadar

Keutamaannya sangat besar, karena malam ini menyaksikan turunnya Al Quran Al Karim yang membimbing orang-orang yang berpegang dengannya ke jalan kemuliaan dan mengangkatnya ke derajat yang mulia dan abadi. Ummat Islam yang mengikuti sunnah Rasulnya tidak memasang tanda-tanda tertentu dan tidak pula menancapkan anak-anak panah untuk memperingati malam ini (malam Lailatul Qodar/Nuzul Qur’an, red), akan tetapi mereka bangun di malam harinya dengan penuh iman dan mengharap pahala dari Allah.

Inilah wahai saudaraku muslim, ayat-ayat Qur’aniyah dan hadits-hadits Nabawiyyah yang shahih yang menjelaskan tentang malam tersebut.

1. Keutamaan Malam Lailatul Qadar
Cukuplah untuk mengetahui tingginya kedudukan Lailatul Qadar dengan mengetahui bahwasanya malam itu lebih baik dari seribu bulan, Allah berfirman (yang artinya),
[1] Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur’an) pada malam kemuliaan. [2] Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? [3] Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. [4] Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. [5] Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar. [QS Al Qadar: 1 - 5]
Dan pada malam itu dijelaskan segala urusan nan penuh hikmah,

[3]Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. [4] Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah, [5] (yaitu) urusan yang besar dari sisi Kami. Sesungguhnya Kami adalah Yang mengutus rasul-rasul, [6] sebagai rahmat dari Tuhanmu. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. [QS Ad Dukhoon: 3 - 6]

2. Waktunya
Diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa malam tersebut terjadi pada malam tanggal 21, 23, 25, 27, 29 dan akhir malam bulan Ramadhan. (Pendapat-pendapat yang ada dalam masalah ini berbeda-beda, Imam Al Iraqi telah mengarang satu risalah khusus diberi judul Syarh Shadr bidzkri Lailatul Qadar, membawakan perkatan para ulama dalam masalah ini, lihatlah).
Imam Syafi’i berkata, "Menurut pemahamanku, wallahu a’lam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab sesuai yang ditanyakan, ketika ditanyakan kepada beliau, "Apakah kami mencarinya di malam hari?", beliau menjawab, "Carilah di malam tersebut.". (Sebagaimana dinukil al Baghawi dalam Syarhus Sunnah 6/388).
Pendapat yang paling kuat, terjadinya malam Lailatul Qadr itu pada malam terakhir bulan Ramadhan, berdasarkan hadits ‘Aisyah radiyallahu ‘anha, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan dan beliau bersabda, (yang artinya) "Carilah malam Lailatur Qadar di (malam ganjil) pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan." (HR Bukhari 4/255 dan Muslim 1169)
Jika seseorang merasa lemah atau tidak mampu, janganlah sampai terluput dari tujuh hari terakhir, karena riwayat Ibnu Umar (dia berkata): Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), "Carilah di sepuluh hari terakhir, jika tidak mampu maka jangan sampai terluput tujuh hari sisanya." (HR Bukhari 4/221 dan Muslim 1165).
Ini menafsirkan sabdanya (yang artinya), "Aku melihat mimpi kalian telah terjadi, maka barangsiapa ingin mencarinya, carilah pada tujuh hari yang terakhir." (Lihat maraji’ diatas).
Telah diketahui dalam sunnah, pemberitahuan ini ada karena perdebatan para sahabat. Dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada malam Lailatul Qadar, ada dua orang sahabat berdebat, beliau bersabda, "Aku keluar untuk mengkhabarkan kepada kalian tentang malam Laitul Qadar, tetapi fulan dan fulan (dua orang) berdebat hingga diangkat tidak bisa lagi diketahui kapan lailatul qadar terjadi), semoga ini lebih baik bagi kalian, maka carilah pada malam 29, 27, 25 (dan dalam riwayat lain: tujuh, sembilan, lima)." (HR Bukhari 4/232).

Telah banyak hadits yang mengisyaratkan bahwa malam Lailatul Qadar itu pada sepuluh hari terakhir, yang lainnya menegaskan di malam ganjil sepuluh hari terakhir. Hadits yang pertama sifatnya umum, sedang hadits kedua adalah khusus, maka riwayat yang khusus lebih diutamakan daripada yang umum, dan telah banyak hadits yang lebih menerangkan bahwa malam Lailatul Qadar itu ada pada tujuh hari terakhir bulan Ramadhan, tetapi ini dibatasi kalau tidak mampu dan lemah, tidak ada masalah. Maka dengan ini, cocoklah hadits-hadits tersebut, tidak saling bertentangan, bahkan bersatu tidak terpisahkan.

Kesimpulannya, jika seseorang muslim mencari malam Lailatul Qadar, carilah pada malam ganjil sepuluh hari terakhir, 21, 23, 25, 27 dan 29. Kalau lemah dan tidak mampu mencari ppada sepuluh hari terakhir, maka carilah pada malam ganjil tujuh hari terakhir yaitu 25, 27 dan 29. Wallahu a’lam.

Paling benarnya pendapat lailatul qadr adalah pada tanggal ganjil 10 hari terakhir pada bulan Ramadhan, yang menunjukkan hal ini adalah hadits Aisyah, ia berkata: Adalah Rasulullah beri’tikaf pada 10 terakhir pada bulan Ramadhan dan berkata, "Selidikilah malam lailatul qadr pada tanggal ganjil 10 terakhir bulan Ramadhan."

3. Bagaimana Mencari Malam Lailatul Qadar
Sesungguhnya malam yang diberkahi ini, barangsiapa yang diharamkan untuk mendapatkannya, maka sungguh telah diharamkan seluruh kebaikan (baginya). Dan tidaklah diharamkan kebaikan itu, melainkan (bagi) orang yang diharamkan (untuk mendapatkannya). Oleh karena itu, dianjurkan bagi muslimin (agar) bersemangat dalam berbuat ketaatan kepada Allah untuk menghidupkan malam Lailatul Qadar dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahalaNya yang besar, jika (telah) berbuat demikian (maka) akan diampuni Allah dosa-dosanya yang telah lalu. (HR Bukhari 4/217 dan Muslim 759).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), "Barangsiapa berdiri (shalat) pada malam Lailatul Qadar dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (HR Bukhari 4/217 dan Muslim 759)
Disunnahkan untuk memperbanyak do’a pada malam tersebut. Telah diriwayatkan dari sayyidah ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, (dia) berkata, "Aku bertanya, Ya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apa pendapatmu jika aku tahu kapan malam Lailatul Qadar (terjadi), apa yang harus aku ucapkan?" Beliau menjawab, "Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘annii. Ya Allah, Engkau Maha Pengampun dan mencintai orang yang meminta ampunan, maka ampunilah aku." (HR Tirmidzi (3760), Ibnu Majah (3850), dari Aisyah, sanadnya shahih. Lihat syarahnya Bughyatul Insan fi Wadhaifi Ramadhan, halaman 55-57, karya ibnu Rajab al Hanbali).
Saudaraku -semoga Allah memberkahimu dan memberi taufiq kepadamu untuk mentaatiNya - engkau telah mengetahui bagaimana keadaan malam Lailatul Qadar (dan keutamaannya) maka bangunlah (untuk menegakkan sholat) pada sepuluh malam hari terakhir, menghidupkannya dengan ibadah dan menjauhi wanita, perintahkan kepada istrimu dan keluargamu untuk itu dan perbanyaklah amalan ketaatan.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, "Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila masuk pada sepuluh hari (terakhir bulan Ramadhan), beliau mengencangkan kainnya (menjauhi wanita yaitu istri-istrinya karena ibadah, menyingsingkan badan untuk mencari Lailatul Qadar), menghidupkan malamnya dan membangunkan keluarganya." (HR Bukhari 4/233 dan Muslim 1174).

Juga dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, (dia berkata), "Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersungguh-sungguh (beribadah apabila telah masuk) malam kesepuluh (terakhir), yang tidak pernah beliau lakukan pada malam-malam lainnya." (HR Muslim 1174).

4. Tanda-tandanya
Ketahuilah hamba yang taat -mudah-mudahan Allah menguatkanmu dengan ruh dariNya dan membantu dengan pertolonganNya- sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan paginya malam Lailatul Qadar agar seorang muslim mengetahuinya.

Dari Ubay radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), "Pagi hari malam Lailatul Qadar, matahari terbit tanpa sinar menyilaukan, seperti bejana hingga meninggi." (HR Muslim 762).

Dari Abu Hurairah, ia berkata: Kami menyebutkan malam Lailatul Qadar di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda (yang artinya), "Siapa di antara kalian yang ingat ketika terbit bulan, seperti syiqi jafnah." (HR Muslim 1170. Perkataannya "Syiqi Jafnah", syiq artinya setengah, jafnah artinya bejana. Al Qadli ‘Iyadh berkata, "Dalam hadits ini ada isyarat bahwa malam Lailatul Qadar hanya terjadi di akhir bulan, karena bulan tidak akan seperti demikian ketika terbit kecuali di akhir-akhir bulan.")

Dan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), "(Malam) Lailatul Qadar adalah malam yang indah, cerah, tidak panas dan tidak juga dingin, (dan) keesokan harinya cahaya sinar mataharinya melemah kemerah-merahan." (HR Thayalisi (349), Ibnu Khuzaimah (3/231), Bazzar (1/486), sanadnya hasan).


Sahur dan Berbuka Puasa Menurut Sunnah Rasulullah


Rasulullah bersabda (yang artinya),
"Sesungguhnya Islam pertama kali muncul dalam keadaaan asing
dan nanti akan kembali asing sebagaimana semula.
Maka berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba')."
(hadits shahih riwayat Muslim)

"Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba').
(Mereka adalah) orang-orang shalih
yang berada di tengah orang-orang yang berperangai buruk.
Dan orang yang memusuhinya lebih banyak daripada yang mengikuti mereka"
(hadits shahih riwayat Ahmad)

"Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba').
Yaitu mereka yang mengadakan perbaikan (ishlah)
ketika manusia rusak."
(hadits shahih riwayat Abu Amr Ad Dani dan Al Ajurry)

Muqaddimah | Manhaj Salaf | Risalah | Kajian Salafy
ibadah13-9-2007 1:14 pm

Sahur dan Berbuka Puasa Menurut Sunnah Rosulullah
Redaksi Al Wala’ Wal Bara’
SAHUR
1. Hikmahnya
Allah mewajibkan puasa kepada kita sebagaimana telah mewajibkannya kepada orang-orang sebelum kita dari kalangan Ahlul Kitab, Allah berfirman (yang artinya): "Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu puasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertaqwa." (QS Al Baqarah: 183).
Waktu dan hukum yang diwajibkan atas Ahlul Kitab adalahi tidak boleh makan, minum, dan jima’ setelah tidur, artinya jika tertidur, maka tidak boleh makan sampai malam berikutnya. Hal itu ditetapkan juga untuk kaum muslimin, sebagaimana telah dijelaskan. Maka ketika hukum tersebut dihapuskan, Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan umatnya makan sahur untuk membedakannya dengan puasa Ahlul Kitab.
Dari ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), "Pembeda antara puasa kita dengan puasanya Ahlul Kitab adalah makan sahur." (HR Muslim 1096).
2. Keutamaannya
a. Sahur Barokah
Dari Salman radhiyallahu ‘anhu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), "Barokah ada pada tiga perkara: Jama’ah, Tsarid, dan makan sahur." (HR Thabrani, Abu Nu’aim).
Dari Abdullah bin Al Harits dari seorang shahabat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: Aku masuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika dia makan sahur, beliau berkata, "Sesungguhnya makan sahur adalah barokah yang Allah berikan pada kalian maka janganlah kalian tinggalkan." (HR An Nasaa`i dan Ahmad).
Keberadaan sahur sebagai barokah sangatlah jelas, karena dengan makan sahur berarti mengikuti sunnah, menumbuhkan semangat serta meringankan beban yang berat bagi yang berpuasa, dalam makan sahur juga menyelisihi Ahlul Kitab karena mereka tidak melakukan makan sahur. Oleh karena itu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menamainya makan pagi yang diberkahi sebagaimana dalam dua hadits Al Irbadh bin Sariyah dan Abi Darda` radhiyallahu ‘anhuma, "Marilah menuju makan pagi yang diberkahi, yakni sahur."
b. Allah dan MalaikatNya bershalawat kepada orang-orang yang sahur.
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), "Sahur itu makanan yang barokah, janganlah kalian meninggalkannya walaupun hanya meneguk seteguk air, karena Allah dan malaikatNya bershalawat kepada orang-orang yang sahur."

Oleh sebab itu, seorang muslim hendaknya tidak menyia-nyiakan pahala yang besar ini dari Rabb yang Maha Pengasih. Dan sahurnya seorang mukmin yang paling afdhal adalah korma.
Bersabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya), "Sebaik-baik sahurnya seorang mukmin adalah korma." (HR Abu Dawud, Ibnu Hibban, Baihaqi).

Barangsiapa yang tidak menemukan korma, hendaknya bersungguh-sungguh untuk sahur walau hanya dengan meneguk satu teguk air, karena fadhilah (keutamaan) yang disebutkan tadi, dan karena sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya), "Makan sahurlah kalian walau dengan seteguk air."

3. Mengakhirkan Sahur
Disunnahkan mengakhirkan sahur sesaat sebelum fajar, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu melakukan sahur, ketika selesai makan sahur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit untuk sholat subuh, dan jarak (selang waktu) antara sahur dan masuknya shalat kira-kira lamanya seseorang membaca lima puluh ayat di Kitabullah.
Anas radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, "Kami makan sahur bersama Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shalat, aku tanyakan (kata Anas): Berapa lama jarak antara adzan dan sahur? Beliau menjawab, "Kira-kira 50 ayat membaca Al Qur’an." (HR Bukhari Muslim).
4. Hukumnya

Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya -dengan perintah yang sangat ditekankan. Beliau bersabda (yang artinya), "Barangsiapa yang mau berpuasa hendaklah sahur dengan sesuatu." (HR Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, Abu Ya’la, Al Bazzar). Dan bersabda (yang artinya), "Makan sahurlah kalian karena dalam sahur ada barokah." (HR Bukhari Muslim).
Perintah nabi ini sangat ditekankan anjurannya, hal ini terlihat dari tiga sisi:
Perintah untuk makan sahur.
Sahur adalah syiarnya puasa seorang muslim, dan pembeda antara puasa kita dan puasa ahlul kitab.
Larangan meninggalkan sahur.
Inilah qarinah yang kuat dan dalil yang jelas. Walaupun demikian, Al Hafizh Ibnu Hajar menukilkan dalam kitabnya Fathul Bari (4/139) ijma’ atas sunnahnya. Wallahu a’lam.


BERBUKA
1. Kapan orang yang berpuasa berbuka?

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), "Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam."
Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menafsirkannya dengan datangnya malam dan perginya siang serta sembunyinya bundaran matahari.
Syaikh Abdur Razzaq telah meriwayatkan dalam Mushannaf (7591) dengan sanad yang dishahihkan oleh Al Hafizh dalam Fathul Bari (4/199) dan Al Haitsami dalam Majma Zawaid (3/154) dari Amr bin Maimun Al Audi, "Para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang-orang yang paling bersegera dalam berbuka puasa dan paling lambat dalam sahur."
2. Menyegerakan berbuka
Wahai saudaraku seiman, wajib atasmu berbuka ketika matahari telah terbenam, janganlah dihiraukan rona merah yang masih terlihat di ufuk, dengan ini berarti engkau mengikuti sunnah Rosulmu shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan menyelisihi Yahudi dan Nashara, karena mereka mengakhirkan berbuka hingga terbitnya bintang.
Menyegerakan berbuka menghasilkan kebaikan. Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), "Manusia akan terus dalam kebaikan selama menyegerakan buka." (HR Bukhari dan Muslim).
Menyegerakan buka adalah sunnah Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda(yang artinya), "Umatku akan terus dalam sunnahku selama mereka tidak menunggu bintang ketika berbuka (puasa)." (HR Ibnu Hibban).
Menyegerakan buka berarti menyelisihi Yahudi dan Nashara. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), "Agama ini akan terus jaya selama menyegerakan buka, karena orang Yahudi dan Nashara mengakhirkannya." (HR Abu Dawud, Ibnu Hibban).
Berbuka sebelum shalat maghrib. Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka sebelum shalat maghrib (HR Ahmad, Abu Dawud), karena menyegerakan berbuka termasuk akhlaknya para Nabi. Dari Abu Darda` radhiyallahu ‘anhu, "Tiga perkara yang merupakan akhlak para nabi: menyegerakan buka, mengakhirkan sahur, meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dalam shalat." (HR Thabrani).
3. Berbuka dengan apa?
Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan berbuka dengan kurma, kalau tidak ada dengan air, ini termasuk kesempurnaan kasih sayang dan semangatnya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (untuk kebaikan) umatnya dan dalam menasehati mereka. Allah berfirman (yang artinya), "Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang Rasul dari bangsa kamu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan kebahagiaanmu), terhadap orang-orang mukmin ia amat pengasih lagi penyayang." (QS At Taubah: 128).
Dengan memberi sesuatu yang manis (kurma) pada perut yang kosong, maka tubuh akan lebih siap menerima dan mendapatkan manfaatnya, terutama tubuh yang sehat, akan bertambah kuat dengannya. Dan bahwasanya puasa itu menghasilkan keringnya tubuh, maka air akan membasahinya, hingga sempurnalah manfaat makanan.
Dan ketahuilah, bahwa kurma itu memiliki barakah dan kekhususan -demikian pula air- memiliki efek yang positif terhadap hati dan mensucikannya, tiada yang mengetahuinya, kecuali orang-orang yang ittiba’ / mengikuti.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, "Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berbuka dengan ruthab (kurma muda) sebelum shalat, jika tidak ada ruthab, maka beliau berbuka dengan kurma, jika tidak ada kurma, beliau minum dengan satu tegukan air." (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah).

4. Apa yang Diucapkan ketika Berbuka?
Ketahuilah saudaraku yang berpuasa -semoga Allah memberikan taufik kepada kami dan Anda untuk selalu mengikuti sunnah Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam-, sungguh engkau memiliki do’a yang mustajab, maka ambillah kesempatan itu dan berdo’alah kepada Allah sedang engkau merasa yakin akan dikabulkan -ketahuilah sesungguhnya Allah tidak akan mengabulkan do’a dari hati yang lalai lagi main-main- berdo’alah kepadaNya sesuatu yang engkau inginkan dengan do’a-do’a yang baik, semoga engkau mendapatkan dua kebaikan di dunia dan akhirat.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Ada tiga orang yang tidak akan tertolak do’a mereka: seorang yang puasa ketika sedang berbuka, seorang imam yang adil, dan do’a seorang yang terzholimi." (HR Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban).
Dan dari Abdullah bin ‘Amr bin al ‘Ash berkata, Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), "Sungguh bagi orang yang berpuasa itu memiliki do’a yang tidak akan tertolak ketika berhias." (HR Ibnu Majah, Al Hakim).
Do’a yang paling utama (adalah) yang ma’tsur (diajarkan) dari Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a ketika berbuka (yang artinya), "Telah hilang dahagaku, telah basah urat-uratku, dan telah tetap pahala Insya Allah." (HR Abu Dawud, Al Baihaqi).
5. Memberi Makan Orang yang Berpuasa
Dan hendaklah engkau bersemangat, wahai saudaraku -semoga Allah memberi berkah dan taufikNya kepadamu sehingga mampu mengamalkan kebaikan dan ketaqwaan- (yaitu) bila engkau memberi makan kepada orang puasa, maka padanya terdapat pahala yang agung serta kebaikan yang melimpah ruah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), "Barangsiapa memberi makan seorang yang berpuasa, ia mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa tanpa mengurangi sedikitpun pahalanya." (HR Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Dan apabila seorang muslim yang sedang berpuasa diundang makan, wajib baginya untuk memenuhi undangan tersebut. Karena barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, maka sungguh ia telah mendurhakai Abul Qasim shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dan disukai bagi yang diundang (makan) untuk mendo’akan kebaikan kepada si pengundang setelah selesai makan, sebagaimana telah datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam do’a yang bermacam-macam, di antaranya:
"Orang-orang yang baik telah makan makananmu dan para malaikat telah bershalawat kepadamu serta orang-orang yang berpuasa telah berbuka di rumahmu." (HR Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, An Nasa`i, dan yang lainnya).

"Ya Allah, berilah makan orang yang telah memberi makan kepadaku dan berilah minum orang yang telah memberi minum kepadaku." (HR Muslim dari Al Miqdad).

"Ya Allah, ampunilah mereka, sayangilah mereka dan berkahilah terhadap apa yang telah Engkau rizkikan kepada mereka." (HR Muslim dari Abdullah bin Busr)


TAFSIR AYAT PUASA DAN FAIDAH HUKUMNYA




Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ أَيَّامًا مَعْدُوْدَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةُ طَعَامٌ مِسْكِيْنٌ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تـَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ َتــعْلَمُوْنَ شَهْرُ مَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتِ مِنَ الْهُدَى وَ الْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمْ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كاَنَ مَرِيْضًا أَوْ علَىَ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَياَّمٍ أُخَرَ يُرِيْدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتــكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوْا اللهَ علَىَ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman diwajbkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) : memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan bulan yang didalamnya diturunkan Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang batil). Karena itu, barang siapa diantara kalian hadir (dinegeri tempat tinggalnya) dibulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (Al Baqarah : 183 – 185)


Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepada orang-orang yang beriman dari umat ini, memerintahkan kepada mereka untuk berpuasa yaitu menahan diri dari makan, minum dan jima’, dengan niat ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena di dalam puasa terkandung penyucian dan pembersihan jiwa dari perbuatan yang hina dan akhlak yang rendah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan (dalam ayat di atas), (bahwa) sebagaimana Dia mewajibkan atas kalian (orang-orang yang beriman) puasa, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala (juga) mewajibkannya atas umat-umat yang terdahulu, sebelum kalian. Maka bagi mereka terdapat contoh yang baik, dan hendaklah kalian bersungguh-sungguh dalam menunaikan kewajiban ini, lebih sempurna dari orang-orang yang terdahulu, agar kalian benar-benar taqwa kepada Allah dan takut kepada-Nya.

Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menerangkan ketentuan puasa. Bahwasanya puasa itu tidaklah setiap hari, (yang demikian itu) agar tidak memberatkan jiwa, sehingga menjadi lemahlah (jiwa) dari memikul dan menunaikannya. Tetapi puasa itu (dikerjakan) pada hari-hari tertentu. Yang mana pada permulaan Islam, orang-orang beriman berpuasa tiga hari setiap bulannya, kemudian hal ini dihapus dengan puasa pada bulan Ramadhan.

Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menerangkan hukum puasa sebagaimana terjadi pada awal permulaan Islam. Dia menerangkan bahwa orang yang sakit dan musafir (orang yang bepergian) tidak (wajib) berpuasa dalam keadaan sakit atau bepergian, dikarenakan kesulitan pada dua keadaan itu (untuk berpuasa), bahkan keduanya boleh berbuka dan (harus) menggantinya pada waktu yang lain.

Adapun orang yang sehat dan mukim, yang mana ia mampu berpuasa, maka ia dibolehkan memilih antara puasa (atau) memberi makan (fakir-miskin). Jika ia berkehendak puasa maka ia puasa, dan boleh berkehendak tidak puasa dengan memberi makan setiap hari seorang miskin, jika ia memberi makan lebih dari seorang miskin setiap harinya, maka hal itu baik (baginya), adapun jika ia berpuasa maka hal itu lebih utama daripada memberi makan.

Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala memuji bulan puasa dari bulan-bulan (yang lain), dengan diturunkannya Al Qur’an yang mulia sekaligus di Baitul Izzah dari langit dunia. Yang demikian itu dalam bulan Ramadhan pada malam lailatul qadar (malam yang ditentukan), sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدَرِ

Artinya : “Sesungguhnya kami telah menurunkan Al Qur’an pada lailatul qadar” (Al Qadr : 1)

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ

Artinya : “Sesungguhnya kami menurunkan Al Qur’an pada malam yang diberkati” (Ad Dukhaan : 2)

Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan (secara) berangsur-angsur sesuai dengan kejadian-kejadian (yang terjadi) atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam .

Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala memuji Al Qur’an yang telah diturunkannya pada Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, sebagai petunjuk bagi hati para hamba yang beriman kepada Al Qur’an, membenarkan serta mengikutinya. Dalil-dalil Al Qur’an dan hujjahnya jelas, terang bagi yang memahami dan memperhatikannya, yang menunjukkan atas kebenaran, menolak kesesatan, petunjuk yang berbeda dengan kesesatan, pemisah antara kebenaran dan kebatilan, serta yang halal dan yang haram.

Kemudian dihapuslah (hukum yang membolehkan) memilih bagi orang yang mukim dan sehat. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan puasa Ramadhan dengan kewajiban pengharusan (untuk berpuasa) atas orang yang menyaksikan hilal Ramadhan sedang ia mukim di negeri ketika datang bulan Ramadhan, dan ia sehat jasmani untuk berpuasa. Tatkala diwajibkannya puasa, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengulangi penyebutan keringanan bagi orang yang sakit dan musafir (untuk) berbuka dengan syarat mengganti (pada hari lain). Maka barangsiapa ditimpa sakit yang memberatkannya untuk puasa atau (bahkan) bertambah berat sakitnya, ataupun ia dalam (keadaan) bepergian maka (dibolehkan) ia berbuka, apabila ia berbuka maka (wajib baginya mengganti) hari-hari berbukanya (pada hari yang lain). Oleh karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

يُرِيْدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (Al Baqarah : 185)”.

Sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala telah meringankan bagi kalian untuk berbuka dalam keadaan sakit dan ketika bepergian, bersamaan dengan itu Allah Subhanahu wa Ta’ala juga mewajibkan puasa bagi orang yang mukim dan sehat, (hal ini adalah) untuk kemudahan, dan sebagai rahmat bagi kalian.

Ibnu Katsir berkata sesudah menafsirkan ayat tersebut (Al Baqarah : 185) : “Disini terdapat beberapa masalah yang berhubungan dengan ayat ini” :

Sebagian kelompok dari ulama salaf berpendapat bahwa : Barang siapa yang mukim pada awal bulan, kemudian bepergian dipertengahannya, maka tidak diperbolehkan berbuka dengan alasan bepergian dan keadaan seperti ini. Karena firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمْ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Barang siapa diantara kamu hadir (dinegeri tempat tinggalnya) dibulan itu, maka hendaklah ia berpuasa. (Al Baqarah : 185)”.

Dan hanyalah diperbolehkan berbuka bagi musafir, (jika) nampak hilal bulan Ramadhan, sedangkan ia pada waktu itu sedang bepergian.

Ini merupakan pendapat yang asing, Abu Muhammad bin Hazm menukilkan dalam kitabnya “Al-Muhalla” dari sekelompok sahabat dan tabi’in. Riwayat dari mereka tersebut terdapat koreksi. Wallahu a’lam, Karena didapati pada sunnah bahwa Rasulullah keluar pada bulan Ramadhan untuk perang Fathul Makkah. Beliau berjalan, hingga sampai pada suatu tempat, beliau berbuka, dan memerintahkan sahabat-sahabatnya untuk berbuka (diriwayatkan Bukhari dan Muslim).

Sebagian sahabat dari tabi’in berpendapat tentang wajibnya berbuka ketika berpergian, karena firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu”.

Yang benar adalah perkataan jumhur ulama : Bahwa masalah ini adalah boleh puasa atau berbuka dan bukan wajib. Karena dahulu sahabat-sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam keluar bersama Rasulullah dalam bulan Ramadhan, seorang sahabat berkata : (diantara kita ada yang berpuasa dan ada juga yang berbuka, tidaklah seorang yang berpuasa mencela yang berbuka, dan tidaklah orang yang berbuka mencela yang berpuasa). Seandainya berbuka itu wajib, niscaya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengingkari yang berbuka namun yang terdapat dari perbuatan Rasulullah, bahwa beliau pada semisal keadaan ini berpuasa, seperti yang terdapat pada shohih Bukhari dan Muslim dari Abu Darda ia berkata : ‘Kami bepergian bersama Rasulullah pada bulan ramadhan dalam suasana yang sangat panas, sehingga diantara kita ada yang meletakkan tangannya diatas kepalanya, lantaran sangat panas. Dan tidaklah ada yang berpuasa diantara kita kecuali Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan Abdullah bin Rawahah.

Berkata sekelompok ulama, diantaranya Imam Syafi’i : Berpuasa ketika bepergian adalah lebih utama dari berbuka, berdasarkan perbuatan Rasulullah sebagaimana Hadits diatas. Sekelompok yang lain berkata : Bahkan berbuka adalah lebih utama karena mengambil keringanan. Sekelompok yang lainnya berkata keduanya sama, sebagaimana Hadits ‘Aisyah bahwa Hamzah bin Amru al-Aslami berkata : Wahai Rasulullah, saya banyak berpuasa, apakah boleh saya berpuasa ketika bepergian?. Beliau bersabda : Jika engkau berkehendak maka puasalah, dan jika engkau berkehendak untuk berbuka, maka berbukalah (Hadits ini terdapat dalam shahihain). Dan dikatakan : Jika berpuasa berat baginya (musafir) maka berbuka lebih utama, karena Hadits Jabir bahwa Rasulullah melihat seorang lelaki dikerumuni maka beliau bersabda : Apa ini ?. Mereka berkata : Seorang yang berpuasa. Lalu beliau bersabda : Bukanlah termasuk kebajikan berpuasa ketika safar (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).

Adapun jika ia menolak sunnah (berpuasa tatkala safar) dan berpendapat makruhnya berbuka maka orang seperti ini wajib berbuka dan diharamkan baginya berpuasa, demikian pula sebaliknya. Saya (Syaikh Salim al Hilali) berkata : Hadits-Hadits tersebut memberi faidah pilihan, bukanlah keutamaan, akan tetapi keutamaan berbuka dari berpuasa (ketika safar) didasarkan kepada Hadits-Hadits yang umum, seperti sabda Nabi yang dikeluarkan oleh Ahmad, Ibnu Hibban dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu dengan sanad shahih : Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala menyukai keringanan-Nya diamalkan sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala membenci kemaksiatan-Nya didatangi.

Namun hal tersebut dibatasi bagi orang yang tidak ada kesulitan atasnya untuk mengqadha dan menunaikannya, agar keringanan (berbuka dalam safar) tidak menyimpang dari tujuan yang dimaksud. Sungguh hal itu telah dijelaskan dengan tidak ada kesamaran padanya (sebagaimana telah diriwayatkan). Dari Abu Said al Khudri dalam sunan Tirmidzi dengan sanad shahih bahwa para sahabat berpendapat orang yang mempunyai kekuatan kemudian berpuasa (dalam safar) maka (hal itu) baik, dan barang siapa lemah kemudian berbuka (dalam safar) (hal itu) baik.


Ketahuilah wahai saudaraku seiman -semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi kepadamu petunjuk dan ketaqwaan dan memberimu pemahaman dalam agama-, bahwa puasa ketika bepergian apabila hal itu terasa berat bagi seorang hamba maka bukanlah suatu kebaikan sama sekali, bahkan berbuka itu lebih utama dan lebih disukai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Yang membenarkan (perkataan ini) Hadits yang diriwayatkan lebih dari seorang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam beliau bersabda : “Bukanlah termasuk kebaikan berpuasa ketika bepergian!”.

Qadha (mengganti puasa di hari lain) apakah wajib dilaksanakan berturut-turut atau boleh terpisah? Pada masalah ini ada dua perdapat :

Yang pertama : wajib berturut-turut, karena qadha (mengganti) menyamai yang diganti.

Yang kedua : Tidak wajib berturut-turut, tetapi jika ia berkehendak, (dapat) dilakukan berturut-turut. Ini perkataan jumhur salaf dan khalaf, dan perkataan ini dalil-dalilnya kokoh. Yang mana berturut-turut hanyalah wajib dalam satu bulan, karena harusnya menunaikan pada bulan Ramadhan. Adapun sesudah berlalunya Ramadhan, maka yang dimaksud adalah puasa hari-hari tertentu (untuk mengganti) hari berbuka, oleh karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

”Maka wajiblah ia berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan” Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

يُرِيْدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (al Baqarah : 185)”


Saya (Syekh Salim al Hilali) berkata: Apa yang dipilih oleh Al-’Allaamah An-Nahrir Ibnu Katsir itulah yang benar, lihatlah perinciannya dengan dalil-dalilnya dalam kitab kami “Sifat Puasa Nabi di Ramadhan”.


Faedah :

Sebagian manusia mengira bahwa berbuka pada hari-hari ketika bepergian tidak diperbolehkan, sehingga mereka mencela orang yang mengambil rukhsah (keringanan untuk berbuka dari Allah Subhanahu wa Ta’ala tersebut) atau menganggap puasa lebih utama karena mudahnya transportasi dan terpenuhi sarana-sarananya. Kami ingatkan bagi mereka akan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang Maha Mengetahui baik yang ghaib ataupun terang (jelas).

وَمَا كاَنَ رَبُّكَ نَسِيَّا

“Dan tidaklah Tuhan mu lupa. (Maryam : 64)”. Dan firman-Nya :

وَاللهُ يَعْلَمُ وَ أَنْتُمْ لاَ تَعْلَمُوْنَ

“Dan Allah mengetahi sedang kamu tidak mengetahui. (Al Baqarah : 232)”.

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dipertengahan ayat yang menyebutkan keringanan berbuka dalam bepergian. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

يُرِيْدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (al Baqarah : 185).

Artinya : Sesungguhnya kemudahan dan keringanan bagi musafir satu perkara yang diinginkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala , dan hal itu termasuk dari tujuan syariat yang memberikan kelapangan, terlebih lagi yang membuat syariat agama adalah pencipta zaman, tempat dan manusia. Dia-lah Allah Subhanahu wa Ta’ala Dzat yang lebih tahu kebutuhan manusia dan yang terbaik bagi mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

أَلاَ يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيْفُ الْخَبِيْرُ

“Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan dan laksanakan), dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui. (al Mulk : 14)”.

Kita menulis hal ini agar setiap orang muslim tahu bahwa apabila Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya mewajibkan suatu perkara, tidak ada pilihan bagi mereka dari perintah-Nya, namun seorang muslim akan melaksanakan bersama hamba-hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala yang beriman dan berendah diri, yang mana mereka tidak mendahulukan selain perintah-perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya (kami dengar dan taat, ampunilah kami ya Allah Subhanahu wa Ta’ala , kepada-Mu-lah kami kembali).


Beginilah Seharusnya Seorang Muslim Di Bulan Ramadhan!!!




Kaum Muslimin yang berbahagia, tamu yang agung telah datang mengunjungi kita, dia datang hanya sekali dalam setahun, dia senantiasa ditunggu-tunggu oleh hamba-hamba-Nya yang mukmin, yang kedatangannya akan menenangkan jiwa-jiwa manusia, yang kedatangannya akan membawa berkah dari Rabb semesta alam, dan kedatangannya penuh dengan kemuliaan dan keutamaan. Anda semua telah mengenalnya wahai kaum muslimin yang berbahagia, dia tiada lain dan tiada bukan adalah bulan Ramadhan.


Dialah bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an, bulan yang syaithan-syaithan dibelenggu, pintu-pintu neraka ditutup dan pintu-pintu surga dibuka, serta dialah bulan yang di dalamnya terdapat Lailatul Qodar, yang apabila seorang hamba beribadah di malam itu lebih baik dari seribu bulan. Segala puji bagi Alloh yang telah mengizinkan kita semua bersua dengan bulan ini.

Wahai kaum muslimin, marilah kita jadikan bulan ramadhan kita ini sebagai bulan terakhir kita, seakan-akan kita tidak akan menjumpainya lagi tahun depan. Marilah kita isi bulan ini dengan amalan-amalan yang berguna, karena Nabi yang mulia ‘alaihi Sholatu wa Salam telah bersabda :

رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الجُوْعُ وَالعَطَشُ (صحيح, رواه أحمد وابن ماجه و الدارمي والبيهقي عن سعيد المقبري عن أبي هريرة)

“Berapa banyak orang yang berpuasa namun hanya mendapatkan rasa haus dan lapar belaka.” (Shohih, diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Darimi dan Al-Baihaqi dari Abu Sa’id Al-Maqburi dari Abu Hurairoh).

Sungguh benar sabda nabi di atas karena beginilah mayoritas kaum muslimin saat ini, yang perutnya berpuasa dari makan dan minum, namun matanya, telinganya, lisannya dan hatinya tidak turut berpuasa. Mereka masih gemar berkata kotor, berdusta, mencaci maki, memandang yang haram, mendengarkan yang haram dan perbuatan-perbuatan maksiat lainnya.

Wahai kaum muslimin yang berbahagia, sungguh indah ucapan Al-Hafidh Ibnu Hajar al-Asqolani rahimahullahu yang berkata di dalam Fathul Bari (I/31) : “Bulan ramadhan adalah musim kebajikan, dikarenakan nikmat Alloh atas hamba-hambanya di bulan ini berlipat ganda dibanding bulan-bulan lainnya.” Oleh karena itu wahai kaum muslimin, beginilah seharusnya seorang mukmin itu di dalam bulan ramadhan :


Pertama, Berpuasa.

Ini merupakan kewajiban dan termasuk bagian rukun Islam. Makna berpuasa adalah menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkannya mulai dari waktu terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.

Wahai hamba Alloh, sungguh besar sekali ganjaran orang yang melakukan puasa, sebagaimana dalam sabda nabi :

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَبًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبْهِ (متّفق عليه)

“Barangsiapa berpuasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala maka niscaya diampuni dosanya yang telah lalu.” (Muttafaq ‘alaihi).

Di dalam hadits-hadits lainnya yang shohih, sangat besar sekali keutamaan orang yang berpuasa, diantaranya adalah :

puasa itu adalah perisai

Puasa dapat memasukkan seorang hamba ke dalam surga

Orang yang berpuasa akan diberi pahala yang tak terhitung

Orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kegembiraan yaitu gembira ketika berbuka dan gembira ketika bertemu Alloh

Bau mulut orang yang berpuasa itu lebih wangi dari kesturi

Puasa akan memberikan syafa’at bagi pelakunya

Puasa dapat menjadi penebus segala dosa-dosanya, dan

Bagi orang yang berpuasa dijanjikan masuk surga melalui pintu yang bernama ar-Royyan. Maha suci Alloh yang telah menjadikan kita sebagai orang-orang yang berpuasa.


Kedua, Qiyamul lail (Sholat Tarawih berjama’ah).

Termasuk sunnah Nabi yang mulia adalah melaksanakan sholat tarawih berjama’ah, menghidupkan malam-malam ramadhan bersama-sama kaum muslimin lainnya, sehingga dapat lebih mengikat tali persaudaraan dan silaturrahim, membuahkan rasa cinta dan itsar (memiliki kepedulian) terhadap saudara muslim sehingga dapat menyuburkan benih-benih persatuan Islam.

Rasulullah Shollollohu ‘alaihi wa Salam bersabda :

مَنْ قََََامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَبًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ (متّفق عليه)

“Barangsiapa sholat malam pada bulan ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala maka niscaya diampuni dosanya yang telah lalu.” (Muttafaq ‘alaihi).


Ketiga, Memperbanyak sedekah.

Sesungguhnya Nabi yang mulia ‘alaihi sholatu wa salam adalah orang yang paling gemar bersedekah terutama di bulan ramadhan. Demikian pula para sahabat beliau dan para salaful ummah.


Keempat, Memberi makan untuk berbuka bagi orang yang berpuasa.

Nabi Shollollohu ‘alaihi wa Salam sangat menganjurkan untuk memberi makan kepada orang yang berpuasa, karena yang demikian ini mengandung pahala yang besar dan kebaikan yang berlimpah. Rasulullah Shollollohu ‘alaihi wa Salam bersabda :

مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَائِمِ شَيْئًا (رواه أحمد و الترمذي)

“Barangsiapa memberi makan kepada orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti yang diperoleh orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikitpun.” (HR Ahmad dan Turmudzi)


Kelima, Membaca Al-Qur’an

Bulan Ramadhan adalah bulan Al-Qur’an, di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagaimana dalam firman Alloh Ta’ala :

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيْهِ القُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الهُدَى وَالفُرْقَانِ

“Bulan Ramadhan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang batil).” (QS Al-Baqoroh : 185)

Bahkan Jibril ‘alahi Salam setiap malam datang mengajarkan Al-Qur’an kepada Nabi. Sungguh, Al-Qur’an akan menjadi pemberi syafa’at pada hari kiamat bagi para pembacanya, sebagaimana sabda Nabi Shollollohu ‘alaihi wa Salam :

اِقْرَأُوا القُرْآنَ فََإِنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ القِيَامَةِ شَفِيْعًا لأَصْحَابِهِ (رواه مسلم عن أبي أمامة)

“Bacalah Al-Qur’an, karena ia akan datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafa’at bagi pembacanya.” (HR Muslim dari Abu Umamah)


Keenam, Umroh

Umroh pada bulan Ramadhan sangat besar sekali keutamaanya, sebagaimana sabda Nabi yang mulia alaihi Sholatu wa Salam :

عُمْرَةُ فِيْ رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً مَعِيْ (متفق عليه)

“Berumroh pada bulan Ramadhan sepadan dengan haji bersamaku” (Muttafaq ‘alaihi) baik pada awal maupun pertengahan Ramadhan. Tidak ada pengkhususan tentang lebih utamanya sepuluh hari akhir di dalam berumroh. Maka hendaknya hal ini diperhatikan.


Ketujuh, Mencari malam Lailatul Qodar.

Sesungguhnya beribadah pada malam Lailatul Qodar pahalanya sama dengan beribadah selama seribu bulan. Maka hendaknya seorang muslim harus bersegera menyingsingkan lengan bajunya untuk menyambut malam yang penuh berkah ini. Karena Nabi yang mulia ‘alaihi Sholatu wa Salam bersabda :

مَنْ قََََامَ لَيْلَةَ القَدَرِ إِيْمَانًا وَاحْتِسَبًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبْهِ (متّفق عليه)

“Barangsiapa sholat pada malam Lailatul Qodar dengan penuh keimanan dan mengharap pahala maka niscaya diampuni dosanya yang telah lalu.” (Muttafaq ‘alaihi) Yaitu pada malam-malam ganjil pada sepuluh hari terakhir.

Wahai hamba Alloh apabila seorang hamba beribadah pada malam Lailatul Qodar, maka hendaknya dia mengucapkan :

اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌ تُحِبُّ العَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي (رواه الترمذي وابن ماجه)

“Ya Alloh sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf dan Mencintai Ma’af maka berikanlah Ma’af padaku” (HR Turmudzi dan Ibnu Majah)


Kedelapan, I’tikaf.

I’tikaf merupakan ibadah kholwat (menyendiri) dengan Alloh, menyibukkan diri hanya kepada Alloh dan memutuskan diri dari hiruk pikuk duniawi. Setiap keinginan dan detak hatinya hanya tertuju kepada Alloh dan segala kesibukannya hanyalah untuk Alloh semata. Rasulullah Shollollohu ‘alaihi wa Salam tidak pernah meninggalkan I’tikaf pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan, bahkan pada tahun dimana beliau wafat, beliau melakukan I’tikaf selama dua puluh hari.

Wahai hamba Alloh, perhatikanlah tauladan kita Rasulullah dan para sahabatnya. Tatkala di penghujung bulan Ramadhan mayoritas masyarakat muslim bersibuk ria dengan pakaian, makanan dan urusan duniawi dalam rangka menyambut Iedul Fitri, namun tauladan dan kecintaan kita beri’tikaf di Masjid, lebih berkonsentrasi di dalam beribadah kepada Alloh, melepaskan urusan duniawinya dan lebih menyibukkan diri dengan ketaatan kepada Alloh. Maha Besar Alloh, padahal beliau adalah orang yang telah dijanjikan surga oleh Alloh, dan segala dosanya yang telah lalu dan akan datang diampuni oleh Allah Al-Ghofur, namun keteladanan beliau benar-benar menunjukkan akhlak yang agung, yang tiada tandingan dan bandingannya. Subhanalloh.


Beberapa kesalahan dan bid’ah pada Bulan Ramadhan.

Wahai hamba Alloh, teladan kita adalah Rasulullah Muhammad Shollollohu ‘alaihi wa Salam dan tiada seorangpun yang lebih layak kita teladani melainkan hanya beliau. Oleh karena itu, segala amalan yang tidak dituntunkan oleh beliau dan diajarkan beliau, maka perkara tersebut adalah tertolak dan wajib kita hindari. Diantara kesalahan-kesalahan tersebut adalah :

Mempercepat waktu sahur dan memperlambat berbuka puasa.

Menahan diri dari makan dan minum selama beberapa saat sebelum datang waktu subuh yang mereka sebut sebagai waktu imsak.

Memuntahkan makanan dan minuman dari mulut ketika terdengar adzan.

Melafazhkan atau mengucapkan niat berpuasa.

Mempercepat sholat tarawih dan tidak adanya thuma’ninah di saat sholat tarawih.

Membaca sholawat ataupun ucapan selainnya semisal, Shollu sunnata tarawih rak’ataini jami’aa rahimakumullahu!!! atau selainnya setiap jeda sholat tarawih. Yang demikian ini tidak ada sunnahnya dari nabi dan termasuk bid’ah yang jelek di dalam agama.

Mengkhususkan sholat tasbih di bulan Ramadhan.

Membaca do’a secara berjama’ah setiap setelah sholat tarawih.

Menentukan surat-surat tertentu pada tiap-tiap roka’at sholat tarawih.

Beranggapan bahwa memotong kuku, membersihkan telinga atau keramas pada siang hari membatalkan puasa.

Dan selainnya yang tidak pernah dituntunkan oleh Nabi yang mulia Shollollohu ‘alaihi wa Salam.


Demikianlah secuil pembahasan mengenai bagaimana seharusnya seorang muslim di bulan Ramadhan. semoga yang sederhana ini dapat memberikan manfaat kepada kita semua, dan semoga Alloh Subhanahu wa Ta’ala menganugerahkan kita kesehatan dan kekuatan sehingga kita mampu melaksanakan apa yang diperintahkan Alloh dan Rasul-Nya, dan semoga Alloh masih memberi kita kesempatan untuk bertemu bulan Ramadhan berikutnya. Semoga segala amalan kita diterima oleh Alloh Azza wa Jalla dan segala dosa kita diampuni. Amin Ya Robbal Alamin.


Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites